Akurat
Pemprov Sumsel

Wajib Tahu! Ini Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak untuk Pengesahan STNK 2026

Nurma Nafisa Faradilla | 21 April 2026, 15:03 WIB
Wajib Tahu! Ini Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak untuk Pengesahan STNK 2026
STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Ilustrasi/ OpenAi)

AKURAT.CO Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Kewajiban ini menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan pengesahan STNK agar tetap berlaku secara legal di jalan.

Namun, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban tersebut. Dalam aturan terbaru tahun 2026, terdapat beberapa jenis kendaraan yang justru dikecualikan dari kewajiban membayar pajak tahunan.

Aturan Terbaru Pajak Kendaraan 2026

Dikutip dari berbagai sumber, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Insentif Usai Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ada sejumlah kendaraan yang tidak termasuk objek PKB, sehingga tidak wajib membayar pajak tahunan maupun untuk pengesahan STNK.

Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak

Berikut beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban pajak kendaraan bermotor:

1. Kereta api

Transportasi berbasis rel ini tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor.

2. Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan

Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan militer atau keamanan negara tidak dikenakan pajak.

3. Kendaraan milik kedutaan dan lembaga internasional

Kendaraan milik perwakilan negara asing serta lembaga internasional mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu

Beberapa kendaraan yang menggunakan energi terbarukan masuk dalam kategori pengecualian, sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Kendaraan lain yang ditetapkan pemerintah daerah

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan jenis kendaraan tertentu yang bisa dibebaskan dari pajak melalui peraturan daerah.

Apakah Kendaraan Listrik Masih Bebas Pajak?

Ini yang sering bikin bingung. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis masuk dalam kategori bebas pajak.

Jika sebelumnya kendaraan listrik secara jelas dikecualikan dari objek pajak, kini statusnya berubah. Kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, tetapi bisa mendapatkan insentif berupa keringanan atau pembebasan.

Artinya, pengesahan STNK kendaraan listrik tetap bergantung pada aturan pajak yang berlaku di masing-masing wilayah, tidak lagi sepenuhnya gratis.

Beberapa kendaraan memang tidak perlu membayar pajak tahunan untuk pengesahan STNK. Namun, kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak kini hanya mendapatkan insentif, bukan pembebasan penuh.

Karena itu, penting bagi kamu untuk selalu mengecek kebijakan terbaru di daerah masing-masing agar tidak salah dalam mengurus pajak dan STNK.

Baca Juga: Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan, Ini Daftarnya

FAQ

1. Apakah semua kendaraan wajib bayar pajak untuk pengesahan STNK?

Tidak. Ada beberapa jenis kendaraan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pajak berdasarkan aturan pemerintah.

2. Apakah kendaraan listrik masih bebas pajak di 2026?

Tidak sepenuhnya. Kendaraan listrik kini hanya mendapatkan insentif, bukan bebas pajak otomatis.

3. Siapa yang menentukan kebijakan pajak kendaraan di daerah?

Pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan pajak, termasuk pemberian insentif atau pembebasan tertentu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.