Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya!

AKURAT.CO Seksi Pengawasan pada NPWP sering menjadi pertanyaan banyak wajib pajak karena kolom ini tidak umum digunakan.
Padahal, sekat ini memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan yang perlu dipahami agar pengisian NPWP tidak salah dan proses administrasi cepat selesai.
Berikut penjelasan secara lengkap apa itu Seksi Pengawasan, bagaimana cara mengetahui, serta contoh pengisian yang benar.
Apa Itu Seksi Pengawasan NPWP?
Seksi Pengawasan adalah bagian dari unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan wajib pajak.
Biasanya, satu KPP dibagi menjadi beberapa seksi pengawasan yang menangani kelompok wajib pajak tertentu berdasarkan wilayah atau jenis usaha.
Baca Juga: Klaim Daftar Kode Redeem FF MAX Terbaru 22 Oktober, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Cara Mengetahui Seksi Pengawasan NPWP
Wajib pajak tidak dapat menentukan sendiri seksi pengawasan karena sudah ditetapkan oleh DJP berdasarkan data pendaftaran NPWP. Cara mengetahui seksi pengawasan bisa dengan:
-
Melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP
-
Login ke aplikasi DJP Online
-
Menghubungi KPP tempat terdaftar
-
Menggunakan layanan Kring Pajak
Cara Mengisi Kolom Seksi Pengawasan NPWP
Saat mengisi dokumen atau formulir yang meminta seksi pengawasan, tuliskan nama seksi secara lengkap sesuai dengan yang tercantum di SKT, misalnya “Seksi Pengawasan I KPP Pratama Jakarta Selatan”.
Pengisian yang tepat mencegah penundaan proses verifikasi data.
Contoh Pengisian Seksi Pengawasan NPWP
Berikut contoh pengisian kolom seksi pengawasan pada formulir NPWP:
| Kolom | Isi Contoh |
|---|---|
| Seksi Pengawasan | Seksi Pengawasan II KPP Bandung |
| Nomor NPWP | 01.234.567.8-901.000 |
| Nama Wajib Pajak | PT Maju Jaya |
Pengisian yang benar memudahkan administrasi perpajakan dan memastikan data terverifikasi dengan lancar.
Memahami Seksi Pengawasan NPWP dan cara mengisinya dengan benar sangat penting bagi kelancaran proses perpajakan. Wajib pajak disarankan selalu memastikan informasi ini sesuai dengan data resmi dari KPP guna menghindari kendala administrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









