Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya!

AKURAT.CO Seksi Pengawasan pada NPWP sering menjadi pertanyaan banyak wajib pajak karena kolom ini tidak umum digunakan.
Padahal, sekat ini memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan yang perlu dipahami agar pengisian NPWP tidak salah dan proses administrasi cepat selesai.
Berikut penjelasan secara lengkap apa itu Seksi Pengawasan, bagaimana cara mengetahui, serta contoh pengisian yang benar.
Apa Itu Seksi Pengawasan NPWP?
Seksi Pengawasan adalah bagian dari unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan wajib pajak.
Biasanya, satu KPP dibagi menjadi beberapa seksi pengawasan yang menangani kelompok wajib pajak tertentu berdasarkan wilayah atau jenis usaha.
Baca Juga: Klaim Daftar Kode Redeem FF MAX Terbaru 22 Oktober, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Cara Mengetahui Seksi Pengawasan NPWP
Wajib pajak tidak dapat menentukan sendiri seksi pengawasan karena sudah ditetapkan oleh DJP berdasarkan data pendaftaran NPWP. Cara mengetahui seksi pengawasan bisa dengan:
-
Melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP
-
Login ke aplikasi DJP Online
-
Menghubungi KPP tempat terdaftar
-
Menggunakan layanan Kring Pajak
Cara Mengisi Kolom Seksi Pengawasan NPWP
Saat mengisi dokumen atau formulir yang meminta seksi pengawasan, tuliskan nama seksi secara lengkap sesuai dengan yang tercantum di SKT, misalnya “Seksi Pengawasan I KPP Pratama Jakarta Selatan”.
Pengisian yang tepat mencegah penundaan proses verifikasi data.
Contoh Pengisian Seksi Pengawasan NPWP
Berikut contoh pengisian kolom seksi pengawasan pada formulir NPWP:
| Kolom | Isi Contoh |
|---|---|
| Seksi Pengawasan | Seksi Pengawasan II KPP Bandung |
| Nomor NPWP | 01.234.567.8-901.000 |
| Nama Wajib Pajak | PT Maju Jaya |
Pengisian yang benar memudahkan administrasi perpajakan dan memastikan data terverifikasi dengan lancar.
Memahami Seksi Pengawasan NPWP dan cara mengisinya dengan benar sangat penting bagi kelancaran proses perpajakan. Wajib pajak disarankan selalu memastikan informasi ini sesuai dengan data resmi dari KPP guna menghindari kendala administrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








