Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Komisi IX DPR Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI mengapresiasi atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang telah diperjuangkan sejak 22 tahun. Pengesahan ini jadi kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia, yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengatakan pengesahan ini sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum.
"Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan," kata Charles, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Dua PRT Jatuh dari Lantai 4 Rumah Kos di Benhil, Menteri PPPA Minta Aparat Usut Tuntas
Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif. Dia menekankan bahwa aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.
"Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan," ujarnya.
Selaun itu, Komisi IX DPR juga akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah, agar substansi perlindungan tidak tereduksi.
"Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik pengesahan UU PPRT. Menurutnya, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Baca Juga: RUU PPRT Disahkan, Anggota Baleg: Selama 22 Tahun PRT Rentan Perbudakan Modern dan Eksploitasi
Dia menegaskan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini menghadapi berbagai bentuk kerentanan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, upah yang tidak layak, hingga risiko kekerasan.
"UU ini menjadi langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak dasar, termasuk jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian kerja yang lebih manusiawi," jelasnya.
Dia menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun aturan turunan, melakukan pengawasan, serta memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









