Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Komisi IX DPR Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI mengapresiasi atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang telah diperjuangkan sejak 22 tahun. Pengesahan ini jadi kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia, yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengatakan pengesahan ini sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum.
"Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan," kata Charles, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Dua PRT Jatuh dari Lantai 4 Rumah Kos di Benhil, Menteri PPPA Minta Aparat Usut Tuntas
Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif. Dia menekankan bahwa aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.
"Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan," ujarnya.
Selaun itu, Komisi IX DPR juga akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah, agar substansi perlindungan tidak tereduksi.
"Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik pengesahan UU PPRT. Menurutnya, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Baca Juga: RUU PPRT Disahkan, Anggota Baleg: Selama 22 Tahun PRT Rentan Perbudakan Modern dan Eksploitasi
Dia menegaskan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini menghadapi berbagai bentuk kerentanan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, upah yang tidak layak, hingga risiko kekerasan.
"UU ini menjadi langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak dasar, termasuk jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian kerja yang lebih manusiawi," jelasnya.
Dia menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun aturan turunan, melakukan pengawasan, serta memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








