Besaran Dana BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026: Mana yang Lebih Besar?

AKURAT.CO Bantuan sosial masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait besaran yang diterima.
Di tahun 2026, dua program yang sering dibandingkan adalah BLT Kesra dan BLT Dana Desa.
Keduanya sama-sama memberikan bantuan tunai, namun apakah besaran dana BLT Kesra dan BLT Dana Desa berbeda.
Baca Juga: Bansos Kemensos 2026 Bakal Diperluas! Ini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Secara umum, baik BLT Kesra maupun BLT Dana Desa memiliki nilai bantuan yang hampir sama, yakni maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, perbedaan muncul pada total yang diterima dan mekanisme pencairannya.
BLT Kesra: Fokus Bantuan Jangka Pendek
BLT Kesra merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang biasanya diberikan dalam periode tertentu.
Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan
Total penerimaan: Biasanya disalurkan untuk 3 bulan sekaligus, sehingga total mencapai Rp900.000 dalam satu tahap pencairan.
Program ini bersifat tambahan di luar bantuan sosial rutin dan bergantung pada kebijakan pemerintah, sehingga tidak selalu tersedia setiap tahun.
BLT Dana Desa: Lebih Fleksibel dan Bisa Lebih Lama
Sementara itu, BLT Dana Desa berasal dari anggaran desa dan lebih fleksibel dalam penyalurannya.
Besaran bantuan: Maksimal Rp300.000 per bulan
Total penerimaan: Bisa diberikan selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kemampuan anggaran desa. Artinya, total bantuan bisa mencapai Rp900.000 hingga Rp3.600.000 dalam satu tahun.
Penentuan penerima dan jadwal pencairan dilakukan melalui musyawarah desa, sehingga lebih menyesuaikan kondisi setempat.
Baca Juga: Cek Bansos Ibu Hamil April 2026: Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Jadi, Mana yang Lebih Besar?
Jika dilihat dari nominal bulanan, keduanya sama, yaitu Rp300.000.
Namun jika dibandingkan dari total yang diterima, BLT Dana Desa berpotensi lebih besar karena durasi penyalurannya bisa lebih panjang hingga satu tahun.
Sebaliknya, BLT Kesra cenderung bersifat jangka pendek dengan total bantuan yang lebih terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





