Akurat Logo

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Indrajaya: Pindah ke IKN Tak Bisa Sekadar Kehendak Politik

Putri Dinda Permata Sari | 14 Mei 2026, 10:18 WIB
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Indrajaya: Pindah ke IKN Tak Bisa Sekadar Kehendak Politik
Masyarakat berwisata di IKN Nusantara.

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota, harus menjadi rujukan final dalam pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, mengatakan putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Dia mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur. Melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," tegasnya.

Indrajaya juga menekankan, penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Presiden tentu memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

Baca Juga: Kian Banyak Pengangguran di Ibu Kota, Paling Banyak Tamatan SMA

"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," pungkasnya.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5/2026).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.