Putusan MK Soal Status Jakarta Tak Berarti Hentikan Pembangunan IKN Nusantara

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota, tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.
Menurutnya, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara serta prioritas nasional.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Indrajaya: Pindah ke IKN Tak Bisa Sekadar Kehendak Politik
Dia menilai, putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses perpindahan ibu kota secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial dan ekonomi nasional.
Konsep pembangunan IKN ke depan dapat difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang merepresentasikan transformasi pembangunan berkelanjutan.
"IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," ujarnya.
Politikus PDIP itu juga menilai untuk sementara IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, sebelum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan nasional.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," katanya.
Romy pun mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bagi Indonesia, bukan sekadar proyek jangka pendek.
Baca Juga: Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









