Putusan MK Soal Status Jakarta Tak Berarti Hentikan Pembangunan IKN Nusantara

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota, tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.
Menurutnya, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara serta prioritas nasional.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Indrajaya: Pindah ke IKN Tak Bisa Sekadar Kehendak Politik
Dia menilai, putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses perpindahan ibu kota secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial dan ekonomi nasional.
Konsep pembangunan IKN ke depan dapat difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang merepresentasikan transformasi pembangunan berkelanjutan.
"IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," ujarnya.
Politikus PDIP itu juga menilai untuk sementara IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, sebelum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan nasional.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," katanya.
Romy pun mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bagi Indonesia, bukan sekadar proyek jangka pendek.
Baca Juga: Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








