Akurat Logo

Bersiap! Begini Cara Cek Pengumuman Administrasi PPPK Tendik 2026 dan Aturan Masa Sanggah

Titania Isnaenin | 8 Juni 2026, 14:16 WIB
Bersiap! Begini Cara Cek Pengumuman Administrasi PPPK Tendik 2026 dan Aturan Masa Sanggah
Seleksi Administrasi PPPK 2026. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 dijadwalkan akan dirilis secara resmi pada tanggal 17 Juni 2026 mendatang.

Para pelamar yang telah menyelesaikan pendaftaran pada rentang waktu 8 hingga 14 Juni 2026 sangat menantikan tahapan krusial ini untuk melangkah ke proses ujian kompetensi.

Berikut jadwal lengkap, cara mengecek hasil pengumuman, serta prosedur masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jadwal Resmi Seleksi Administrasi PPPK 2026

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) di Sekolah Rakyat tahun 2026 mengikuti linimasa yang sangat ketat.

Setelah pengumuman lowongan dipublikasikan sejak 3 Juni 2026, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi dalam kurun waktu satu minggu.

Verifikasi dokumen atau seleksi administrasi oleh panitia dilakukan secara intensif mulai dari hari pertama pendaftaran hingga 16 Juni 2026.

Berikut adalah rincian linimasa penting terkait tahap awal seleksi ini:

  • Pengumuman Seleksi: 3 hingga 15 Juni 2026.

  • Pendaftaran Seleksi: 8 hingga 14 Juni 2026.

  • Seleksi Administrasi: 8 hingga 16 Juni 2026.

  • Pengumuman Hasil Administrasi: 17 Juni 2026.

  • Masa Sanggah: 18 Juni 2026.

  • Jawab Sanggah: 18 hingga 19 Juni 2026.

  • Pengumuman Hasil Pasca-Sanggah: 19 hingga 20 Juni 2026.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi

Peserta dapat memantau status kelulusan administrasi mereka secara mandiri melalui platform digital yang telah disediakan pemerintah.

Portal utama untuk pengecekan ini adalah laman SSCASN BKN yang menjadi pusat integrasi data seluruh calon aparatur sipil negara di Indonesia.

Selain itu, informasi detail mengenai daftar nama peserta yang lolos biasanya dapat diunduh dalam format PDF melalui situs resmi kementerian terkait.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.