Akurat Logo

LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter, Komisi X DPR RI: Upaya Negara Jaga Ketahanan Sosial dan Budaya

Putri Dinda Permata Sari | 5 Juli 2026, 12:25 WIB
LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter, Komisi X DPR RI: Upaya Negara Jaga Ketahanan Sosial dan Budaya
Ilustrasi LGBTQ.

AKURAT.CO Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender dan Queer (LGBTQ), sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 ini, dinilai menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari strategi pertahanan nasional.

"Kami mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan perhatian serius terhadap penguatan ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Ketahanan bangsa harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan menjaga nilai-nilai moral, budaya, serta karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: Sekjen PBNU: Usulan RUU LGBT dari MUI Perlu Dikaji dan Didiskusikan Secara Mendalam

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen pertahanan harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial dan budaya nasional, bukan sekadar isu moral.

"Ini sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan karakter, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda agar tetap memiliki identitas kebangsaan yang kuat," katanya.

Implementasi kebijakan tersebut harus tetap dilakukan secara bijaksana dan tidak menimbulkan stigma terhadap individu tertentu.

"Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara," ucapnya.

Kurniasih juga mendorong pemerintah memperkuat kebijakan afirmatif melalui pendidikan karakter, penguatan ketahanan keluarga, layanan konseling, peningkatan peran tokoh agama dan masyarakat, serta literasi digital agar mampu menghadapi berbagai tantangan sosial di era globalisasi.

"Penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara," tutupnya.

Baca Juga: MUI Usulkan RUU Terkait Pidana LGBT, DPR Tunggu Draf Usulan

Sebelumnya, isu LGBTQ kembali marak dibahas di kalangan pemerintah usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan RUU tentang pidana bagi LGBTQ.

Menanggpi hal itu, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.