Tito Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi: Jangan Sampai Sentuh Angka 3,5 Persen

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) terus memperkuat langkah-langkah pengendalian inflasi agar laju inflasi nasional tetap berada di bawah batas atas target pemerintah sebesar 3,5 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month-to-month (m-to-m) pada Juni 2026 terhadap Mei 2026 tercatat sebesar 0,44 persen, sedangkan inflasi year-on-year (y-o-y) Juni 2026 terhadap Juni 2025 mencapai 3,34 persen. Menurutnya, angka tersebut masih berada dalam kategori aman, tetapi tetap perlu diwaspadai.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Progres Sensus Ekonomi, Rilis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026, serta Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah.
Baca Juga: Prabowo Resmikan B50, RI Susul Kesuksesan Brazil Redam Inflasi Energi?
"Kita tentu perlu banyak berusaha agar jangan sampai menyentuh angka 3,5 persen. Karena memberatkan masyarakat terutama desil 1 sampai desil 4 itu akan terasa," kata Tito, Senin (13/7/2026).
Dia menjelaskan, komoditas penyumbang inflasi m-to-m terutama berasal dari kelompok transportasi, yakni kenaikan harga bensin dan tarif angkutan udara. Selain itu, kelompok makanan dan minuman juga turut menyumbang inflasi, antara lain bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan beras.
Baca Juga: Amankan Laju Inflasi, BI Pererat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
"Dalam skala yang lebih kecil adalah beras. Belum gawat, belum pada posisi yang serius, tapi perlu kita waspadai," ungkapnya.
Dia pun mengingatkan Pemda yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) agar segera mengambil langkah-langkah pengendalian. Berdasarkan data, perubahan IPH tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Provinsi Papua Tengah sebesar 1,91 persen.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Deiyai sebesar 8,89 persen. "Tolong nanti rekan-rekan kepala daerah atau yang mewakili disampaikan ke kepala daerah untuk lakukan langkah-langkah (pengendalian), terutama yang tinggi-tinggi (angka IPH)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







