Mendagri: Biaya Pilkada Tinggi Jadi Salah Satu Pemicu Kepala Daerah Terjerat Korupsi

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menilai maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tidak lepas dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, kepala daerah merupakan pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga Kemendagri tidak memiliki hubungan komando sebagaimana dalam institusi kepolisian.
"Kepala daerah ini kan dipilih rakyat. Mereka bukan rekrutmen top-down. Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah: satu, kita melakukan retreat tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya," kata Tito usai rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR: Maraknya OTT Kepala Daerah Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Pemerintah telah memberikan pembekalan kepada kepala daerah melalui program retreat yang turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Polri.
Selain itu, Kemendagri juga membangun sistem pengawasan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk memberikan pedoman penyusunan APBD dan pengawasan pengelolaan keuangan. Namun, berbagai sistem tersebut tetap memiliki celah apabila disalahgunakan.
Tito kemudian menyoroti besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan seseorang untuk memenangkan Pilkada. Kondisi itu menjadi salah satu akar persoalan yang berpotensi mendorong kepala daerah mencari pemasukan melalui cara yang melanggar hukum.
"Kemudian kedua, teman-teman kita tahu juga bahwa—saya udah pernah sampaikan mungkin—bahwa biaya rekrut mereka itu tidak murah. Semuanya sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum, bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus nyiapin, yang resmi saja nyiapin tim sukses, menyiapkan apa namanya itu kampanye. Biayanya tinggi. Ini salah satu, salah satu akar masalah," katanya.
"Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu, mungkin enggak bisa nutupin. Akhirnya cari peluang," lanjut Tito.
Meski demikian, faktor integritas pribadi juga menentukan. Menurutnya, ada kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran meski secara ekonomi telah berkecukupan.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan Kusta untuk Perkuat SDM
"Jadi by system, by environment, ini sistem atau lingkungan yang membuat mereka akhirnya mencari dengan jalan yang tidak benar. Yang kedua, bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Udah cukup tapi kemudian pengen lebih," ujarnya.
Untuk itu, Kemendagri bersama KPK dan Kejaksaan Agung telah membangun berbagai instrumen pencegahan korupsi, termasuk melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas masing-masing kepala daerah.
"Kepala daerah ini enggak bisa kita awasin 24 jam, 7 hari seminggu kita pelototin, enggak mungkin ya. Nah oleh karena itu, kita pun untuk melakukan sanksi pun kan teguran paling. Kemudian enggak ada kita, Kemendagri enggak punya kewenangan untuk memecat mereka," pungkas Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








