Ketidakpastian Regulasi Ojol Dijawab, Dasco Bersama Pimpinan DPR RI Perkuat Penyerapan Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kamis (23/7/2026), untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).
Pertemuan tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Dasco menjelaskan rapat koordinasi lanjutan tersebut digelar untuk menyempurnakan Perpres ojol yang penyusunannya kini telah memasuki tahap akhir.
Ia menyebut Perpres ditargetkan terbit pekan depan setelah dilakukan pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
Masukan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.
Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.
Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, meski masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Dasco: Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Finalisasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







