DPR: Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Menurut Rieke, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menolak pelaksanaan Program MBG.
Putusan tersebut hanya menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini bukan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan menegaskan bahwa pendanaan program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028," kata Rieke dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai putusan tersebut justru membuka peluang untuk memperbaiki sistem pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak.
"Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak secara bersamaan," ujarnya.
Rieke mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
Menurutnya, Program MBG harus menjadi bagian dari kebijakan gizi nasional yang mencakup seluruh siklus kehidupan masyarakat, mulai dari remaja, ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, hingga lanjut usia.
Ia menekankan, pendanaan program tersebut harus memiliki skema tersendiri tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Selain itu, Rieke mendorong pembentukan tata kelola yang terintegrasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga: DPR Sambut Putusan MK soal MBG, Komisi X Minta Fokus Anggaran Pendidikan Dikembalikan
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan pemenuhan gizi nasional dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rieke juga meminta pemerintah memperkuat desentralisasi, integrasi data melalui Satu Data Indonesia, serta menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penyelenggaraan program gizi nasional.
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menjamin keamanan pangan, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan pemenuhan gizi menjadi kewajiban konstitusional negara dan hak seluruh warga negara.
"Saatnya Indonesia membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang utuh, bukan sekadar program, tetapi sistem yang melindungi setiap warga negara sepanjang siklus kehidupannya," pungkas Rieke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








