DPR: Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Menurut Rieke, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menolak pelaksanaan Program MBG.
Putusan tersebut hanya menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini bukan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan menegaskan bahwa pendanaan program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028," kata Rieke dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai putusan tersebut justru membuka peluang untuk memperbaiki sistem pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak.
"Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak secara bersamaan," ujarnya.
Rieke mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
Menurutnya, Program MBG harus menjadi bagian dari kebijakan gizi nasional yang mencakup seluruh siklus kehidupan masyarakat, mulai dari remaja, ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, hingga lanjut usia.
Ia menekankan, pendanaan program tersebut harus memiliki skema tersendiri tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Selain itu, Rieke mendorong pembentukan tata kelola yang terintegrasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga: DPR Sambut Putusan MK soal MBG, Komisi X Minta Fokus Anggaran Pendidikan Dikembalikan
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan pemenuhan gizi nasional dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rieke juga meminta pemerintah memperkuat desentralisasi, integrasi data melalui Satu Data Indonesia, serta menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penyelenggaraan program gizi nasional.
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menjamin keamanan pangan, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan pemenuhan gizi menjadi kewajiban konstitusional negara dan hak seluruh warga negara.
"Saatnya Indonesia membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang utuh, bukan sekadar program, tetapi sistem yang melindungi setiap warga negara sepanjang siklus kehidupannya," pungkas Rieke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









