Dorong Kemandirian Ekonomi, Ratusan Penerima Bansos di Madura Diberdayakan Jadi Petani Cabe Jamu Organik

AKURAT.CO Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mengembangkan program strategis Kolaborasi Pemberdayaan Budidaya Cabe Jamu Organik di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Program ini untuk tahap awal menargetkan 220 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako di Pulau Madura, untuk bertransisi menjadi pelaku ekonomi mandiri berdaya saing.
Melalui pendekatan terintegrasi, Kemensos berfokus membangun ekosistem pemberdayaan sosial yang tangguh, berbasis pasar, serta link and match dengan standar dunia industri hingga tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemensos dan 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH
Staf Khusus Menteri Sosial bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Ishaq Zubaedi Raqib, menegaskan pentingnya perubahan paradigma bantuan sosial menjadi pemberdayaan berkelanjutan.
"Bantuan sosial dirancang sebagai jaring pengaman sementara, namun pemberdayaan ekonomi harus berdaya selamanya," kata Ishaq dalam acara sosialisasi Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Kemensos dengan PT Mega Inovasi Organik, di Pendopo Kantor Camat Bluto, Sumenep, dikutip Minggu (9/8/2026).
Dia menegaskan, strategi utama Kemensos adalah mengubah peran KPM dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi mandiri berbasis pasar ekspor yang bekerjasama dengan offtaker. Sebab, sebagian besar mata pencaharian masyarakat desa adalah petani dan mayoritas di antaranya merupakan penerima bantuan sosial.
Sistem ini secara berkesinambungan berjalan setelah Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Mega Inovasi Organik (PT MIO) sebagai mitra pembina komoditas pertanian organik.
PT MIO bertindak sebagai offtaker (mitra pembeli tetap) resmi dengan menggandeng Koperasi Dewa Dewi Ramadaya (Yayasan Alit) yang berfungsi sebagai collecting point komoditas cabe jamu organik.
Kerja sama ini memberikan jaminan kepastian harga dan penyerap hasil panen. Harga beli cabe jamu organik dari tingkat koperasi/collecting point disepakati pada kisaran Rp125 ribu – Rp130 ribu per kilogram.
Baca Juga: Cara Cek Bansos KTP 2026 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, Gampang Banget!
Skema kemitraan ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan petani KPM dengan kenaikan harga beli komoditas cabe jamu basah sebesar Rp25 ribu – Rp30 ribu per kilogram.
"Kami melakukan filterisasi data untuk memastikan KPM PKH dan Sembako yang bergabung berada pada usia produktif, sehingga optimal dalam menjalankan budidaya cabe jamu organik. Lebih dari itu, Kemensos memastikan setiap petani KPM mendapat pendampingan teknis intensif dari PT MIO dan Koperasi Dewa Dewi Ramadaya agar standar ekspor terpenuhi dan seluruh hasil produksi mereka terserap secara penuh," jelas Ishaq.
Seluruh peserta pemberdayaan ini tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) 'Jamu Maju Bersama' dengan total anggota 220 KPM yang tersebar di 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Sumenep. Yaitu Kecamatan Bluto, Kecamatan Gili Genting, Kecamatan Guluk-Guluk, Kecamatan Pasongsongan, Kecamatan Ambunten, dan Kecamatan Saronggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







