Kemendagri Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR: Cegah Beban Fiskal Membengkak

AKURAT.CO Larangan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru, dapat menjadi langkah untuk mencegah beban fiskal daerah semakin berat. Kebijakan tersebut dinilai penting di tengah proses penataan status pegawai, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengatakan perekrutan tenaga honorer selama ini kerap menjadi persoalan karena kepala daerah memiliki kecenderungan mengakomodasi orang-orang yang mendukungnya setelah terpilih.
"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Dasco Terima Aspirasi Guru TK, Soroti Kesejahteraan dan Status Honorer
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan karena tidak adanya pembatasan yang tegas terkait jumlah tenaga honorer yang dapat direkrut pemerintah daerah.
Karena itu, kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah melakukan pengangkatan tenaga honorer baru diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.
Dia menegaskan, pengetatan tersebut salah satunya bertujuan memastikan belanja pegawai di daerah tidak terus membesar. Terlebih, menurut dia, masih terdapat sejumlah daerah yang memiliki beban belanja pegawai cukup tinggi.
"Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," ucapnya.
Bahtra mengatakan, pemerintah perlu memperketat aturan perekrutan pegawai di daerah agar tidak menambah beban anggaran. Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terkait larangan perekrutan tenaga honorer maupun pengangkatan staf baru yang berpotensi membebani fiskal daerah.
"Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," tutur Bahtra.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kemampuan fiskal pemerintah daerah. Bahtra menyoroti masih adanya daerah yang memiliki porsi belanja pegawai sangat tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








