Ada Tanggal Merah 25 Agustus, Apakah 24 Agustus 2026 Ikut Libur?

AKURAT.CO Menjelang 25 Agustus 2026, masyarakat mulai memperhatikan kalender karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kondisi ini membuat Senin, 24 Agustus 2026 yang berada tepat sehari sebelumnya ikut dipertanyakan: apakah termasuk tanggal merah atau cuti bersama?
Baca Juga: 25 Agustus Maulid Nabi, Libur atau Tidak? Cek Sisa Tanggal Merah 2026
Berdasarkan ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026, 24 Agustus 2026 tidak termasuk tanggal merah maupun cuti bersama.
Dengan demikian, Senin tersebut pada dasarnya tetap menjadi hari kerja biasa.
24 Agustus 2026 Bukan Tanggal Merah
Dalam kalender nasional 2026, pemerintah menetapkan 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, 24 Agustus tidak tercantum dalam daftar hari libur nasional. Karena itu, masyarakat yang mengikuti kalender kerja normal tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada Senin, 24 Agustus.
Dengan kata lain, meskipun tanggal 24 berada tepat sebelum hari libur nasional, statusnya tidak berubah menjadi tanggal merah secara otomatis.
Apakah 24 Agustus Termasuk Cuti Bersama?
Jawabannya juga bukan.
Daftar cuti bersama 2026 yang ditetapkan pemerintah mencakup beberapa tanggal untuk peringatan keagamaan dan hari besar tertentu, tetapi tidak mencantumkan 24 Agustus. Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026.
Untuk ASN, ketentuan cuti bersama juga telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Dalam daftar tersebut, 24 Agustus 2026 tidak termasuk cuti bersama.
Jadi, Senin 24 Agustus Tetap Masuk Kerja?
Bagi pekerja yang mengikuti jadwal kerja Senin-Jumat, 24 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja.
Adapun Selasa, 25 Agustus 2026 menjadi hari libur nasional. Artinya, tidak ada rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk Senin-Selasa, 24-25 Agustus.
Meski begitu, perusahaan atau instansi tertentu dapat memiliki kebijakan internal mengenai jadwal kerja maupun pemberian cuti. Untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama memang dapat diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








