Daftar Daerah yang Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

AKURAT.CO Abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda berdampak pada aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah. Demi mengurangi risiko siswa terpapar abu vulkanik, sejumlah pemerintah daerah mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari sekolah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 7 September 2026. Namun, tidak semua daerah menerapkan aturan yang sama. Ada wilayah yang memberlakukan PJJ selama satu hari, dua hari, tiga hari, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Lantas, daerah mana saja yang menerapkan PJJ akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau?
Daerah yang Menerapkan PJJ akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Sejumlah daerah yang menerapkan PJJ akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau antara lain DKI Jakarta, Provinsi Banten, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, dan Provinsi Lampung. Jenjang pendidikan dan durasi pelaksanaannya berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Daerah | Jenjang Pendidikan | Periode PJJ |
|---|---|---|
DKI Jakarta | Seluruh sekolah negeri dan swasta | Mulai 7 September, sampai pemberitahuan lebih lanjut |
Banten | SMA, SMK, SKh negeri dan swasta | 7–9 September 2026 |
Kota Serang | PAUD, SD, SMP | 7 September 2026 |
Kota Cilegon | TK/PAUD, SD, SMP negeri dan swasta | Mulai 7 September 2026 |
Pandeglang | Sekolah di wilayah kabupaten | 7–9 September 2026 |
Kabupaten Bogor | Seluruh sekolah | 7–8 September 2026, dievaluasi |
Kota Depok | PAUD/TK, SD, SMP negeri dan swasta | 7–8 September 2026 |
Kota Bogor | TK, SD, SMP | Dua hari |
Lampung | PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB | 7–8 September 2026 |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa PJJ tidak diberlakukan dengan pola yang seragam. Pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan dengan kondisi wilayah, sebaran abu, kualitas udara, serta perkembangan situasi di lapangan.
DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PJJ untuk seluruh sekolah di Jakarta, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin, 7 September 2026 dan dilaksanakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengalihan pembelajaran dilakukan untuk memastikan siswa tetap dapat mengikuti kegiatan pendidikan dalam kondisi yang aman dan nyaman.
Artinya, PJJ di Jakarta bukan ditetapkan hanya untuk jenjang tertentu. Seluruh sekolah terdampak kebijakan tersebut hingga pemerintah daerah menentukan langkah berikutnya berdasarkan perkembangan kondisi.
Provinsi Banten
Pemprov Banten mengalihkan pembelajaran untuk jenjang SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, PJJ atau BDR berlangsung selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.
Kebijakan ini berkaitan dengan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Sementara itu, sekolah pada jenjang PAUD hingga SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten atau kota sehingga keputusan untuk jenjang tersebut dapat berbeda di masing-masing wilayah.
Kota Serang
Pemkot Serang menerapkan PJJ bagi pelajar jenjang PAUD, SD, hingga SMP pada Senin, 7 September 2026.
Kebijakan untuk hari berikutnya masih akan melihat perkembangan kondisi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD untuk memantau indeks kualitas udara dan arah penyebaran abu vulkanik.
Dengan demikian, pelaksanaan PJJ di Kota Serang bersifat dinamis. Pemerintah daerah akan menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya berdasarkan kondisi lingkungan yang terus dipantau.
Kota Cilegon
Kota Cilegon juga mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ mulai Senin, 7 September 2026.
Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar di Kota Cilegon direncanakan tetap berlangsung secara tatap muka. Namun, perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik membuat pemerintah daerah mengubah keputusan tersebut.
Kebijakan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Perubahan dari rencana tatap muka menjadi PJJ menunjukkan bahwa keputusan sekolah dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.
Pandeglang
Pemkab Pandeglang turut menerapkan PJJ atau BDR akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Pandeglang, kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem PJJ selama tiga hari, yakni 7–9 September 2026.
Kebijakan tersebut membuat siswa mengikuti pembelajaran dari rumah selama periode yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor juga masuk dalam daftar wilayah yang menerapkan PJJ. Pemkab Bogor mengalihkan kegiatan pembelajaran pada 7–8 September 2026 sebagai respons terhadap dampak abu vulkanik.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi. Artinya, periode dua hari tersebut belum tentu menjadi keputusan final apabila situasi di lapangan mengalami perubahan.
Dalam narasi kebijakan Pemkab Bogor disebutkan adanya instruksi dari Gubernur Jawa Barat yang menjadi salah satu dasar pemerintah kabupaten dalam mengambil langkah tersebut.
Kota Depok
Pemkot Depok menerapkan kegiatan Belajar dari Rumah atau PJJ selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Pemerintah Kota Depok juga akan mengevaluasi perkembangan situasi sebelum menentukan apakah pembelajaran dapat kembali dilakukan secara tatap muka atau membutuhkan kebijakan lanjutan.
Kota Bogor
Pemkot Bogor memberlakukan PJJ untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik terhadap siswa.
Kebijakan tersebut mencakup jenjang TK, SD, dan SMP. Pembelajaran tatap muka untuk sementara dialihkan ke rumah selama dua hari.
Pemkot Bogor menempatkan keselamatan dan kesehatan siswa sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
Provinsi Lampung
Provinsi Lampung juga mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring dari rumah pada 7–8 September 2026.
Cakupan kebijakannya relatif luas karena meliputi PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026. Pemerintah daerah juga terus memantau perkembangan situasi untuk menentukan langkah pendidikan selanjutnya.
Mengapa Daerah-Daerah Ini Menerapkan PJJ?
Penerapan PJJ dalam kasus ini berkaitan dengan penyebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ketika abu vulkanik mencapai suatu wilayah, aktivitas masyarakat dapat terdampak. Sekolah menjadi salah satu fasilitas yang perlu menyesuaikan kegiatan karena siswa dan tenaga pendidik harus tetap beraktivitas di lingkungan yang kondisinya dapat berubah.
Karena itu, PJJ menjadi salah satu pilihan untuk menjaga kegiatan belajar tetap berjalan sekaligus mengurangi kebutuhan siswa untuk berada di luar rumah atau datang ke sekolah.
Namun, keputusan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya abu vulkanik. Pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan kondisi kualitas udara, arah sebaran abu, perkembangan aktivitas gunung, serta hasil koordinasi dengan lembaga terkait.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Sesuaikan Pelayanan Publik
Baca Juga: Daftar Bandara yang Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hari Ini 6 September 2026
Mengapa Lama PJJ Tiap Daerah Berbeda?
Hal yang menarik dari kebijakan ini adalah durasi PJJ berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Banten dan Pandeglang, misalnya, menetapkan PJJ selama tiga hari, yaitu 7–9 September 2026. Sementara itu, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Lampung menetapkan periode awal selama dua hari.
Kota Serang mengambil keputusan untuk satu hari terlebih dahulu dan akan menentukan kebijakan berikutnya berdasarkan evaluasi kondisi. DKI Jakarta bahkan menetapkan PJJ sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Perbedaan ini memperlihatkan bahwa respons terhadap abu vulkanik bersifat lokal. Dua wilayah yang sama-sama terdampak belum tentu menghadapi kondisi lingkungan yang identik.
Arah penyebaran abu, kualitas udara, jarak dari sumber erupsi, dan perkembangan situasi dapat membuat pemerintah daerah mengambil keputusan berbeda.
Dengan kata lain, istilah "PJJ akibat abu vulkanik" tidak berarti seluruh daerah memiliki jadwal sekolah dari rumah yang sama.
Jenjang Sekolah yang Terdampak
Cakupan jenjang pendidikan juga berbeda di setiap wilayah.
Secara umum, jenjang yang tercantum dalam kebijakan daerah meliputi:
PAUD dan TK
SD
SMP
SMA
SMK
SKh
SLB
Banten, misalnya, menerapkan kebijakan untuk SMA, SMK, dan SKh karena pendidikan pada jenjang tersebut berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, keputusan untuk PAUD hingga SMP berada pada pemerintah kabupaten atau kota. Hal tersebut membantu menjelaskan mengapa Kota Serang, Cilegon, Depok, dan Bogor dapat memiliki kebijakan tersendiri meskipun masih berada dalam wilayah yang terdampak fenomena abu vulkanik yang sama.
Apakah PJJ Berarti Siswa Libur Sekolah?
PJJ bukan berarti siswa mendapatkan libur sekolah.
Dalam skema PJJ, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tetapi dilakukan dari rumah. Sekolah dapat memberikan materi, tugas, jadwal pembelajaran, maupun aktivitas belajar lainnya melalui sarana yang tersedia.
Dalam situasi seperti dampak abu vulkanik, perubahan lokasi belajar menjadi penting karena tujuan kebijakan bukan menghentikan pendidikan, melainkan menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi lingkungan.
Karena itu, siswa dan orang tua tetap perlu mengikuti informasi dari sekolah masing-masing mengenai jadwal, tugas, serta mekanisme pembelajaran selama PJJ.
Apakah PJJ Akan Diperpanjang?
Belum semua daerah memiliki kepastian mengenai kebijakan setelah periode awal berakhir.
Sejumlah pemerintah daerah secara eksplisit menyatakan akan melakukan evaluasi. Kondisi tersebut membuat keputusan mengenai perpanjangan PJJ sangat bergantung pada perkembangan situasi di masing-masing wilayah.
Kota Serang, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, misalnya, menggunakan evaluasi sebagai bagian dari penentuan kebijakan selanjutnya. DKI Jakarta sementara ini memberlakukan PJJ sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Karena kondisi dapat berubah, siswa, orang tua, dan guru sebaiknya mengacu pada informasi resmi terbaru dari pemerintah daerah maupun sekolah.
Apa yang Perlu Dilakukan Siswa dan Orang Tua Selama PJJ?
Selama pembelajaran dialihkan ke rumah, siswa tetap perlu menjalankan kegiatan belajar sesuai arahan sekolah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
memantau informasi terbaru dari sekolah;
mengikuti jadwal pembelajaran yang diberikan guru;
memastikan perangkat yang diperlukan tersedia;
mengerjakan tugas sesuai batas waktu;
mengikuti arahan pemerintah daerah terkait kondisi abu vulkanik;
tidak menganggap perubahan pembelajaran sebagai hari libur.
Orang tua juga perlu memperhatikan informasi resmi apabila terdapat perubahan jadwal PJJ atau keputusan untuk kembali ke pembelajaran tatap muka.
PJJ Menjadi Respons Sementara terhadap Kondisi Lingkungan
Penerapan PJJ di sejumlah wilayah menunjukkan bagaimana sistem pendidikan dapat beradaptasi ketika kondisi lingkungan membuat pembelajaran tatap muka kurang ideal.
Menariknya, kebijakan tersebut tidak memiliki satu pola nasional yang seragam. Ada daerah yang langsung mengalihkan seluruh sekolah, ada yang hanya mencakup jenjang tertentu, dan ada pula yang mengambil keputusan untuk beberapa hari sambil menunggu hasil evaluasi.
Perbedaan tersebut justru penting diperhatikan karena status sekolah di satu daerah belum tentu sama dengan daerah lain. Siswa yang tinggal di Jakarta, misalnya, dapat memiliki ketentuan berbeda dengan siswa di Serang, Bogor, Depok, atau Lampung.
Karena kebijakan dapat berubah mengikuti perkembangan abu vulkanik dan kondisi udara, informasi terbaru dari pemerintah daerah serta sekolah menjadi rujukan utama bagi siswa dan orang tua.
Baca Juga: Kenapa Pesawat Dilarang Terbang Menembus Abu Vulkanik? Ternyata Ini Bahayanya
Baca Juga: Gunung Meletus dan Abu Vulkanik, Apakah Tanda Allah Murka? Ini Kata Al-Qur'an
FAQ
Daerah mana saja yang menerapkan PJJ akibat abu vulkanik Anak Krakatau?
Daerah yang menerapkan PJJ berdasarkan narasi tersebut adalah DKI Jakarta, Provinsi Banten, Kota Serang, Kota Cilegon, Pandeglang, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, dan Provinsi Lampung. Jenjang sekolah serta durasi PJJ berbeda-beda di setiap wilayah.
PJJ akibat abu vulkanik Anak Krakatau berlaku sampai kapan?
Durasi PJJ berbeda di setiap daerah. Banten dan Pandeglang menetapkan PJJ pada 7–9 September 2026, sedangkan Kabupaten Bogor, Depok, dan Lampung menetapkan periode 7–8 September. DKI Jakarta memberlakukannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Apakah semua sekolah menerapkan PJJ?
Tidak semua sekolah memiliki cakupan kebijakan yang sama. DKI Jakarta menerapkan PJJ untuk seluruh sekolah negeri dan swasta, sedangkan beberapa daerah lain hanya mencakup jenjang tertentu seperti PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, SKh, atau SLB.
Mengapa sekolah menerapkan PJJ karena abu vulkanik?
PJJ diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi paparan siswa dan tenaga pendidik terhadap dampak abu vulkanik sekaligus memastikan kegiatan belajar tetap berjalan. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arah penyebaran abu.
Apakah PJJ sama dengan libur sekolah?
PJJ tidak sama dengan libur sekolah. Dalam PJJ, proses pembelajaran tetap berlangsung dari rumah melalui mekanisme yang ditentukan sekolah, sehingga siswa tetap memiliki kegiatan belajar dan kewajiban akademik.
Apakah PJJ akan diperpanjang?
Perpanjangan PJJ bergantung pada perkembangan kondisi di setiap daerah. Sejumlah pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi sebelum menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilakukan atau PJJ perlu dilanjutkan.
Sekolah jenjang apa saja yang terdampak PJJ?
Jenjang yang tercantum dalam berbagai kebijakan daerah meliputi PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SKh, dan SLB. Namun, tidak semua jenjang tersebut terdampak di setiap daerah.
Kebijakan PJJ akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau pada akhirnya bersifat situasional. Daftar daerah dan durasinya dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi, sehingga siswa dan orang tua perlu terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah dan sekolah masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








