DPR Tampung Aspirasi Kades AMJ, Bakal Dibahas dengan Kemendagri

AKURAT.CO Aspirasi para Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait perpanjangan masa jabatan hingga pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa, akan dikaji dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menjelaskan AMJ merupakan komunitas kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027. Saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah sudah mulai berjalan, sementara daerah lainnya masih dalam proses persiapan.
"Aspirasi utamanya kan satu, yaitu bagaimana masa jabatannya ini kan diperpanjang. Kalaupun berakhir, itu kalaupun berakhir ada PJ-nya, itu tetap dari kepala desa yang ada," kata Saan, dalam audiensi pimpinan DPR RI dengan Kepala Desa AMJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Kepala Desa AMJ Minta Penunjukan Pj Kades Tak Hanya Berasal dari PNS
Menurutnya, usulan tersebut turut didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran. Dia mengatakan pelaksanaan Pilkades membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sementara pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi, termasuk terhadap Dana Desa.
Apabila Pilkades tetap digelar dalam kondisi tersebut, anggaran yang dibutuhkan berpotensi menyedot alokasi untuk kebutuhan lainnya.
"Pertimbangan secara ininya efisiensi. Karena memang sekarang sedang ada efisiensi, termasuk Dana Desa dan sebagainya," ujarnya.
Selain efisiensi, stabilitas sosial di tingkat desa menjadi pertimbangan lain. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades kerap memunculkan polarisasi di tengah masyarakat yang berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal.
"Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat. Supaya jangan ada yang namanya konflik horizontal," kata Saan.
Dampak polarisasi akibat Pilkades bahkan dapat berlangsung lebih lama dibandingkan masa pelaksanaan pemilihan. Saan mencontohkan hubungan antarwarga dapat terganggu akibat perbedaan pilihan politik dalam Pilkades.
Baca Juga: Audiensi dengan DPR, Sejumlah Kepala Desa Bahas Penghematan Anggaran hingga Pilkades
"Karena hampir yang namanya Pilkades, itu, ya kita sama-sama dari desa, itu menjelang Pilkades itu biasanya polarisasi, dan polarisasi itu menimbulkan konflik. Konfliknya itu biasanya berkepanjangan. Bertahun-tahun tuh. Jadi, calon kepala desanya sudah damai, tapi masyarakatnya masih belum selesai-selesai itu damainya," lanjutnya.
Karena itu, pimpinan DPR akan mengkaji aspirasi AMJ dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran dan stabilitas sosial. Aspirasi tersebut selanjutnya akan dibicarakan dengan kementerian terkait, khususnya Kemendagri.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan efisiensi, stabilitas, supaya tidak ada konflik horizontal, tentu apa yang menjadi aspirasi, masukan dari kawan-kawan Kades, perkumpulan Kades AMJ ini, tentu pimpinan DPR dalam ini Pak Dasco dan yang lainnya tentu akan dikaji, dipertimbangkan, dan tentu juga nanti akan dibicarakan dengan kementerian terkait. Dalam hal ini adalah Kemendagri," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









