Rapat di Hotel dan Restoran Bisa Genjot Ekonomi Daerah, Komisi II DPR: Asal Tidak Bermewah-Mewah

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti aturan tentang pemerintah daerah (pemda), yang diperbolehkan menggelar kegiatan atau rapat di hotel, di tengah efisiensi anggaran yang saat ini dijalankan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan sepanjang tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran, hal ini sah-sah saja.
Bagi daerah yang perekonomiannya bertumpu pada sektor perhotelan dan memiliki kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencukupi, kebijakan mengadakan kegiatan Pemda di hotel justru bisa menjadi cara untuk menggerakkan roda ekonomi lokal.
Baca Juga: Pemda Boleh Rapat di Hotel dan Restoran, Komisi II DPR Ingatkan Juknis Standar Biaya
"Bagi daerah yang sumber pendapatan utamanya dari sektor perhotelan dan memiliki APBD yang cukup, dipersilakan untuk mengadakan kegiatan Pemda di hotel, sepanjang kegiatannya tidak bermewah-mewah," kata Bahtra kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut selaras dengan semangat otonomi daerah. Di mana, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terbaik berdasarkan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.
"Sebagaimana diatur dalam undang-undang otonomi daerah, bahwa setiap daerah memiliki kewenangan tertentu untuk mengambil kebijakan terbaik sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat setempat. Apalagi jika daerah tersebut kegiatan ekonominya banyak bergantung di sektor perhotelan," ujarnya.
Menurut legislator dari Partai Gerindra itu, sektor perhotelan merupakan salah satu industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong agar sektor ini tetap tumbuh dan dapat terus berkontribusi terhadap ekonomi daerah.
"Kita memahami bersama bahwa salah satu sektor usaha yang membuka lapangan kerja yang cukup besar adalah sektor perhotelan. Maka, pemerintah perlu menjaga agar dunia perhotelan tetap bisa terus tumbuh di tengah berbagai tantangan yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Jangan Jadi Celah Pemborosan!
Terkait efisiensi anggaran, Bahtra menegaskan bahwa pembatasan memang harus diterapkan secara selektif, terutama pada kegiatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Pembatasan anggaran hanya untuk hal tertentu, misalnya perjalanan dinas dikurangi, hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik juga dikurangi," tegasnya.
Dia berharap, kebijakan pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan bijak, sehingga dapat tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








