Foto KTP Pakai Makeup Ternyata Boleh, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

AKKURAT.CO Foto KTP-el menjadi bagian dari identitas resmi yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi.
Karena berlaku dalam jangka panjang, wajar jika masyarakat ingin memastikan foto yang digunakan terlihat rapi dan sesuai.
Baca Juga: Cek Bansos September 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Melihat Statusnya!
Kabar baiknya, penggunaan makeup saat perekaman foto KTP-el ternyata diperbolehkan. Namun, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan.
Makeup Boleh, Asalkan Tidak Berlebihan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan masyarakat menggunakan riasan ketika mengambil foto KTP-el.
Warga bahkan dianjurkan tampil rapi dan berdandan secukupnya agar mendapatkan hasil foto yang lebih baik. Meski begitu, makeup sebaiknya tidak digunakan secara berlebihan atau terlalu tebal.
Ada Aksesori yang Tidak Boleh Dipakai
Berbeda dengan makeup, penggunaan kacamata dan softlens tidak diperbolehkan saat proses pengambilan foto KTP-el.
Khusus softlens, penggunaannya dapat mengganggu pembacaan biometrik mata oleh sistem. Karena itu, pemohon perlu melepasnya sebelum proses perekaman.
Warga Bisa Melihat Foto Sebelum Disetujui
Ada pula mekanisme yang memungkinkan pemohon memastikan hasil foto terlebih dahulu. Operator perekaman wajib memperlihatkan hasil foto kepada pemohon sebelum proses dilanjutkan ke perekaman biometrik lainnya.
Jika hasilnya dirasa kurang sesuai, pemohon dapat meminta foto diambil kembali sebelum proses perekaman dilanjutkan.
Aturan ini membuat warga memiliki kesempatan untuk memastikan foto yang digunakan sudah sesuai sebelum KTP-el diproses.
Dukcapil Diminta Sediakan Perlengkapan Makeup
Ketentuan teknis melalui Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tertanggal 11 Oktober 2024 juga menginstruksikan Dinas Dukcapil kabupaten dan kota menyediakan ruang ganti serta perlengkapan makeup sederhana.
Fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat tampil lebih rapi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perekaman KTP-el.
Foto KTP Tidak Bisa Diganti Sesuka Hati
Meski warga dapat meminta pengambilan ulang sebelum proses perekaman selesai, penggantian foto pada KTP-el yang sudah diterbitkan memiliki ketentuan tersendiri.
Foto dapat diganti jika terdapat perubahan fisik permanen, misalnya akibat penyakit, cedera, atau operasi. Penggantian juga dapat dilakukan ketika KTP-el rusak sehingga foto tidak lagi terlihat jelas.
Perubahan penampilan tertentu, seperti penggunaan hijab, juga dapat menjadi alasan penggantian foto sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Mengganti Foto KTP-el
Warga yang memenuhi alasan penggantian foto perlu membawa:
KTP-el lama
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen pendukung sesuai alasan penggantian, jika diperlukan
Baca Juga: Apakah Bansos September 2026 Sudah Cair? Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Pakai NIK KTP
Pengajuan dilakukan di kantor Dinas Dukcapil dan tidak dikenakan biaya. Warga juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









