Bolehkah Foto KTP Diganti? Ini Alasan dan Cara Mengajukannya

AKURAT.CO Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ternyata bisa diganti dalam kondisi tertentu. Namun, perubahan foto tidak dapat dilakukan hanya karena pemilik KTP ingin menggunakan foto yang berbeda.
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan masyarakat melakukan perekaman ulang foto KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: Foto KTP Pakai Makeup Ternyata Boleh, Ini Aturan yang Perlu Diketahui
Kapan Foto KTP Bisa Diganti?
Penggantian foto dapat dilakukan apabila terjadi perubahan fisik permanen pada wajah akibat cedera serius, penyakit, operasi, atau kondisi lainnya.
Foto juga dapat diperbarui jika terjadi perubahan penampilan, misalnya perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.
Selain itu, penggantian foto dapat dilakukan ketika e-KTP mengalami kerusakan sehingga foto tidak terlihat jelas dan kartu perlu diterbitkan kembali.
Dokumen yang Perlu Dibawa
Masyarakat yang ingin mengajukan penggantian foto dapat datang ke Disdukcapil dengan membawa beberapa dokumen, yaitu:
KTP elektronik lama.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung jika diperlukan, seperti surat keterangan medis untuk perubahan fisik permanen.
Pengajuan tersebut tidak memerlukan surat pengantar dari RT atau RW.
Cara Mengganti Foto KTP
Pemohon perlu datang ke kantor Disdukcapil dan menyampaikan kepada petugas bahwa ingin mengganti foto KTP. Setelah dokumen diperiksa, pemohon akan menjalani perekaman foto baru.
Selanjutnya, petugas akan memproses penerbitan KTP elektronik baru dengan menggunakan foto hasil perekaman terbaru.
Baca Juga: Foto KTP Elektronik Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil
Jika KTP hilang, pemohon perlu membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk KTP rusak, kartu yang rusak perlu dibawa saat mengajukan penggantian.
Jadi, foto KTP memang bisa diganti, tetapi harus memenuhi kondisi yang ditetapkan. Sebelum datang ke Disdukcapil, pastikan dokumen persyaratan sudah disiapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








