Guru di Sleman Keracunan MBG, Anggota Komisi IX Minta BGN Bertanggung Jawab

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) diminta tidak lepas tangan atas kasus gangguan kesehatan yang dialami seorang guru dan sejumlah siswa di Sleman, Yogyakarta, setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Apabila gangguan kesehatan yang dialami guru tersebut terbukti berkaitan dengan makanan MBG dan biaya pengobatannya harus ditanggung sendiri, kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan BGN.
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, merasa prihatin terlebih guru yang mengalami gangguan kesehatan disebut menjalankan tugas di sekolah, termasuk mengikuti prosedur pencicipan makanan MBG sebelum makanan diberikan kepada para siswa.
Baca Juga: Keracunan MBG? Ini Pesan Islam agar Segera Sehat Kembali
"Jangan sampai semangat menjalankan program MBG justru membuat orang yang ikut membantu memastikan makanan aman untuk siswa menjadi pihak yang menanggung risiko sendiri. Guru bukan objek yang boleh dikorbankan," kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, BGN telah menjelaskan bahwa pencicipan makanan merupakan bagian dari pengawasan berlapis dan bukan semata-mata kewajiban guru. Guru merupakan bagian dari sistem pengawasan di lapangan, sehingga mekanisme perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengawasan keamanan makanan MBG juga harus dipastikan.
Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, asisten lapangan hingga penanggung jawab atau PIC sekolah.
"Karena itu, ketika ada kejadian seperti di Sleman, seluruh rantai pengawasan tersebut harus dievaluasi," ujarnya.
Politisi Nasdem ini meminta BGN tidak hanya menghentikan sementara operasional SPPG dan melakukan investigasi. Pemerintah juga harus memastikan korban memperoleh penanganan yang layak, dan tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya yang muncul akibat kejadian tersebut.
"BGN jangan hanya menghentikan sementara operasional SPPG dan melakukan investigasi, tetapi juga memastikan korban mendapatkan penanganan dan tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya yang timbul akibat kejadian tersebut," jelasnya.
Terkait pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum maupun pembiayaan, Nurhadi menyerahkan hal tersebut kepada hasil pemeriksaan dan investigasi. Kendati demikian, negara tidak boleh lepas tangan ketika penerima manfaat maupun pihak sekolah terdampak dalam pelaksanaan program pemerintah.
Sebab, program MBG merupakan program besar dan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun menurutnya, aspek keselamatan dan keamanan pangan tidak boleh dikalahkan oleh target jumlah penerima manfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 4Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







