Menteri Imipas Ancam Copot Pejabat Jika Rumah Dinas Lapas Cibinong Terbukti Jadi Fasilitas Napi

AKURAT.CO Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengancam akan mencopot pejabat yang terbukti bertanggung jawab jika rumah dinas (rumdin) pegawai di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, disalahgunakan menjadi fasilitas tambahan bagi narapidana.
Pihaknya masih melakukan investigasi internal, untuk mengusut temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dia memastikan sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan jajarannya menguatkan temuan tersebut.
"(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab," kata Agus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Menteri Imipas Beri Tenggat Sepekan Investigasi Lapas Mewah Cibinong
Dia bahkan membuka kemungkinan adanya proses pidana apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. "Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannyalah," imbuhnya.
Temuan fasilitas yang disebut mewah tersebut sebelumnya diungkap Ombudsman RI, setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, pada Rabu (23/9/2026). Fasilitas itu kemudian disebut pihak Lapas Cibinong sebagai rumah dinas pegawai.
Namun, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi warga binaan. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Pekan Depan, Klarifikasi Lapas Mewah Cibinong
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, mengatakan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan dapat diberikan dalam beberapa bentuk, mulai dari administratif hingga pidana.
"Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi)," kata Aris.
Agus sebelumnya memberikan waktu maksimal sepekan kepada jajarannya, untuk menyelesaikan investigasi internal terkait temuan di Lapas Cibinong. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah dan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








