Wacana Amandemen UUD 1945 Mengemuka, Ketua MPR: Kami Tidak Akan Gegabah

AKURAT.CO Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.
Menurutnya, amendemen UUD 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal. Perubahan konstitusi dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.
Untuk itu, MPR RI memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat, sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan.
Baca Juga: Isu Liar Amandemen UUD 1945 Sasar Pemakzulan Wapres, Ketua MPR Buka Suara!
"Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa," kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).
Setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, muncul berbagai pemikiran mengenai apakah UUD 1945 masih perlu disempurnakan atau ditambah. MPR tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut, namun keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti MPR akan langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi.
"Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita," ujarnya.
Karena itu, MPR belum memiliki draf pasal amendemen UUD 1945 dan masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat. MPR sebelumnya juga menyatakan tidak menutup diri terhadap gagasan perubahan UUD, tetapi tidak membuka ruang amendemen tanpa batas.
Baca Juga: Rencana Amandemen UUD 1945, Presiden Prabowo Wanti-wanti MPR: Jangan Terburu-buru!
Dalam forum konstitusi pada 2025, dia menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
"Perlunya kehati-hatian karena amendemen menyangkut kehidupan bernegara dan demokrasi," ucapnya.
Salah satu hasil penting amendemen adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Di sisi lain, kekuasaan presiden juga dibatasi, salah satunya melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









