Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat JMO, Ikuti Langkahnya

AKURAT.CO Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pencairan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan peserta sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Tahu, Begini Cara Update Data di JMO
Beberapa kriteria pengajuan di antaranya memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, berakhirnya PKWT, hingga kondisi lainnya.
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan data kepesertaan sudah sesuai. Setelah itu, pengajuan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan di aplikasi JMO.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat JMO
Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian masuk ke akun peserta.
Pilih menu Jaminan Hari Tua pada halaman utama aplikasi.
Pilih menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan.
Pastikan muncul tiga centang hijau sebagai tanda persyaratan pengajuan melalui JMO terpenuhi. Jika sudah, klik Selanjutnya.
Pada bagian Sebab Klaim, pilih alasan pengajuan yang sesuai dengan kondisi peserta, kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya.
Periksa data kepesertaan yang ditampilkan aplikasi. Jika seluruh informasi sudah benar, pilih Sudah.
Peserta kemudian diminta melakukan swafoto dan verifikasi wajah. Ikuti instruksi yang muncul pada layar hingga proses selesai.
Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif yang diperlukan untuk proses pencairan. Pastikan data rekening sesuai dengan identitas peserta.
Setelah itu, aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan. Periksa kembali informasi tersebut sebelum melanjutkan.
Lakukan pengecekan ulang seluruh data. Jika sudah sesuai, klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan klaim.
Cara Cek Status Klaim JHT
Setelah pengajuan berhasil, peserta tidak perlu terus-menerus datang ke kantor untuk menanyakan perkembangan klaim.
Status pengajuan dapat dipantau melalui aplikasi JMO. Caranya dengan masuk ke menu Jaminan Hari Tua, kemudian pilih Tracking Klaim.
Selanjutnya, pilih nomor kartu peserta atau KPJ yang digunakan untuk mengajukan klaim. Aplikasi akan menampilkan perkembangan proses klaim dari tahap pengajuan hingga proses selesai.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
Karena itu, pastikan nomor rekening, data pribadi, dan informasi kepesertaan sudah benar sebelum pengajuan dikonfirmasi.
Kelengkapan data dapat membantu proses verifikasi berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









