Dana Kelolaan Hampir Rp900 Triliun, Menko PM Dorong Penguatan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Optimalisasi pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sangat penting dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan, penguatan tata kelola dana BPJS) Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk meningkatkan manfaat program jaminan sosial bagi para pekerja.
Sistem jaminan sosial merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
"Dana pengelolaan hampir menyentuh angka Rp 900 triliun. Untuk itu, kita punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan bagaimana caranya kita manfaatkan dengan baik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menko PM dalam audiensi dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2025 mencapai Rp897,65 triliun, mendekati target Rp900 triliun.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat 5,69 juta klaim dengan nilai sekitar Rp67,5 triliun, serta hasil investasi mencapai Rp59,7 triliun. Melampaui target yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap untuk Semua Golongan
Menko PM menilai capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang cukup sehat.
Namun demikian, pengelolaan dana yang semakin besar harus diimbangi dengan strategi investasi yang hati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi para peserta.
"Dana operasional ini sangat penting karena persepsi yang masih disamakan dengan BPJS Kesehatan, padahal BPJS Ketenagakerjaan ini jauh lebih sehat," katanya.
Selain pengelolaan dana, Menko PM juga menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini cakupan kepesertaan baru mencapai sekitar 32,2 persen dari potensi peserta, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal dan pedesaan.
"Semakin luas kepesertaan, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Karena itu penguatan literasi jaminan sosial dan kepatuhan pemberi kerja harus terus didorong," jelasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat sebagai Jaminan Sosial Hak Konstitusi
Menko PM juga menyinggung pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) serta pekerja sektor informal yang masih menghadapi kesenjangan dalam kepesertaan jaminan sosial.
Serta turut mendorong berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi pekerja, salah satunya program penyediaan 10 ribu hunian pekerja yang telah dimulai di Jakarta Selatan dan akan diperluas ke berbagai daerah seperti Gresik dan Kendal.
Menko PM meminta jajaran direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan roadmap penguatan kepesertaan, optimalisasi investasi, serta peningkatan kualitas layanan agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









