Panja RUU Pemilu Disahkan, Proses Revisi Mulai Berjalan Secara Formal

AKURAT.CO Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dengan pembentukan tersebut, proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini memasuki tahapan formal di DPR.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pengesahan Panja dilakukan melalui rapat internal Komisi II DPR. Selanjutnya, Panja akan mulai menyusun agenda pembahasan revisi UU Pemilu.
"Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Pertemuan Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Ditunda, Dasco: Jumlah Parpol Akan Lebih Banyak
Menurutnya, pembentukan Panja menandai dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Dan karena itu mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI," ujarnya.
Komisi II akan menyusun jadwal kerja Panja pada Senin mendatang. Jadwal tersebut akan disampaikan kepada publik melalui media.
Sebelum Panja dibentuk, Komisi II telah melakukan pembahasan awal terkait materi revisi UU Pemilu. Pada Januari 2026, Komisi II mulai menggelar rapat untuk menghimpun masukan terkait perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Sejumlah isu yang telah mengemuka antara lain ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sistem pemilu legislatif, ambang batas parlemen, verifikasi partai politik, daerah pemilihan, hingga desain keserentakan pemilu.
Baca Juga: Dasco: Usulan Pemisahan Pileg-Pilpres di RUU Pemilu Masih Terlalu Dini
Komisi II juga sebelumnya menyatakan telah menelaah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bahan penyusunan materi revisi. Dalam pembahasan yang dilakukan pada Juli 2026, Ketua Komisi II menyebut 22 putusan MK menjadi salah satu landasan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Penyusunan ketentuan tersebut harus mengacu pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa," kata Rifqinizamy, pada Rabu (16/9/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









