Komisi XIII DPR Soroti Kepastian Hukum dan Hak Anak Indonesia yang Diadopsi WNA

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti pentingnya jaminan hak konstitusional dan kepastian hukum bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang diadopsi oleh warga negara asing.
Proses adopsi anak lintas negara perlu mendapat perhatian, karena menyangkut status hukum dan pemenuhan hak anak setelah proses adopsi berlangsung.
"Yang paling penting adalah bagaimana memastikan anak-anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tetap mendapatkan kepastian mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan hak-haknya," kata Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Adopsi AI di Indonesia Tinggi, tapi Pemanfaatannya Masih Belum Merata
Menurutnya, kepastian tersebut membutuhkan koordinasi yang baik antar-lembaga terkait. Setiap tahapan pengangkatan anak juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, pihaknya perlu memperoleh penjelasan dari pemerintah mengenai pelaksanaan administrasi hukum dalam proses adopsi lintas negara.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Rahasia India Bangun 40 Juta Rumah, Siap Diadopsi di Indonesia
Di sisi lain, masukan dari Yayasan Ibu Indonesia diperlukan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi dalam praktik di lapangan, salah satunya terkait terkait kepastian status hukum dan perlindungan anak.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada Komisi XIII DPR RI, mengenai pelaksanaan pengangkatan anak lintas negara serta berbagai persoalan yang masih perlu mendapat perhatian.
"Dalam praktiknya diperlukan kepastian hukum dan koordinasi antar-lembaga agar proses pengangkatan anak lintas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







