11 Warga Dibui Karena Pertahankan Tanah Leluhur, Komisi XIII DPR: Negara Gagal Lindungi Hak Masyarakat Adat

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, yang menjatuhkan vonis penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, karena menghalangi aktivitas pertambangan nikel di sana.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
"Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai bahwa peraturan dan praktik hukum yang ada masih belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan," kata Andreas, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Putusan MK Soal Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Sesuai dengan Undang-undang
Dia menilai, putusan pengadilan yang menolak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak atas lingkungan hidup, memperlihatkan adanya celah besar dalam harmonisasi hukum antara Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dia menyatakan, vonis hukum bagi warga yang mempertahankan tanah adat mereka sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat.
Padahal, hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.
"Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi," tambah dia.
Andreas pun memandang kasus Maba Sangaji merupakan cermin lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih, tidak berpihak, dan gagal memberikan ruang keadilan bagi masyarakat lokal. Sebab regulasi pertambangan memberikan perlindungan kuat bagi investasi.
"Di sisi lain, regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif," sebut Andreas.
Baca Juga: Kata PKTHA Soal Munculnya Komunitas Masyarakat Adat Terkait Kompensasi Pertambangan di Sumbawa
Untuk itu, pihaknya mendorong harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat. Setiap kebijakan dan proses penegakan hukum, berorientasi pada keadilan ekologis dan hak asasi manusia.
"Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, di mana seringkali digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas tambang, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat," ujar Legislator dari Dapil NTT I itu.
Selain itu, dia mendorong Mahkamah Agung dan Komnas HAM untuk melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio, serta memastikan bahwa asas-asas hak asasi manusia tidak diabaikan. Termasuk hak atas lingkungan dan hak atas peradilan yang adil.
"Komisi XIII DPR mendorong adanya reformasi regulasi sektor sumber daya alam, agar prinsip human rights due diligence menjadi bagian wajib dalam setiap kegiatan investasi, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan komunitas adat dan ekosistem penting," papar Andreas.
Dia menegaskan bahwa reformasi hukum tidak hanya soal peraturan baru, tetapi tentang memastikan hukum hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menguatkan yang kuat.
"Negara harus berdiri di sisi keadilan, menjamin hak-hak masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya, serta memastikan pembangunan ekonomi tidak menegasikan nilai kemanusiaan dan kelestarian lingkungan," ucapnya.
Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat
"Jangan ada kriminalisasi bagi warga yang membela, berjuang dan mempertahankan hak-hak adat mereka, termasuk hak atas tanah leluhur mereka," tegasnya.
Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, terhadap 11 warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai gelombang kecaman karena perjuangan mempertahankan tanah leluhur berujung di balik jeruji.
Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para warga yang selama ini dikenal lantang menolak aktivitas tambang nikel milik PT Position.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada 11 warga, antara lain Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, hingga Yasir Hi. Samar. Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Sahil Abubakar, juga dijatuhi hukuman serupa.
Baca Juga: Hari Masyarakat Adat Sedunia, Sudahkah Inklusinya Terwujud?
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selama ini, pasal tersebut dikritik karena dianggap menjadi alat represi terhadap warga penolak tambang.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji menyebut vonis ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak hidupnya.
Proses hukum terhadap warga adat itu juga dinilai penuh kejanggalan, dan tuduhan membawa senjata tajam serta melakukan pemerasan dianggap tidak berdasar karena tidak pernah ditemukan barang bukti maupun laporan kekerasan dari pihak perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









