DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok

AKURAT.CO DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026) besok.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua?" kata Dasco menanyakan kepada forum.
"Setuju," jawab para peserta.
Dasco mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui setelah delapan fraksi di Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan. Setelah ini RUU Pelindungan Ketenagakerjaan siap untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna.
"Terima kasih. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Paripurna, Ada Skema Baru Jaminan Pesangon
Sementara itu, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyatakan, pembahasan dilakukan sejak panitia kerja dibentuk 14 September 2026 hingga 5 Oktober 2026. Proses tersebut juga diwarnai konsultasi publik dan pembahasan bersama pemerintah.
"Komisi IX DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai bekerja terhitung sejak dibentuk pada tanggal 14 September 2026 di dalam rapat kerja bersama pemerintah hingga 5 Oktober 2026," ujarnya.
Menurut Putih Sari, panja juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Panja menggelar konsultasi publik pada 16 September hingga 22 September 2026.
Konsultasi juga dilakukan di sela-sela pembahasan berdasarkan permohonan audiensi dari masyarakat yang diterima Komisi IX DPR. Kebutuhan membentuk undang-undang baru tidak terlepas dari kondisi aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai regulasi.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









