Perketat Layanan Pertanahan, Kinerja PPAT Bakal Dipantau dan Dipublikasikan

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengawasan layanan pertanahan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang diterapkan yakni mewajibkan kepala kantor pertanahan memantau secara langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah masing-masing.
Kinerja PPAT tersebut nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui rekam jejak dan kinerja PPAT ketika membutuhkan layanan pertanahan.
Selain pengawasan PPAT, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme baru dalam pelaporan akta dengan prinsip fiktif positif dan metode First In First Out (FIFO).
Penerapan mekanisme tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian layanan peralihan hak terintegrasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengimbau masyarakat mengurus dokumen pertanahan secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tegas Uunk.
Menurut Kementerian ATR/BPN, pengurusan secara langsung diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memahami proses layanan sekaligus mengurangi potensi persoalan yang muncul akibat penggunaan pihak ketiga.
Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya sertifikat tanah bagi pemilik. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan kepastian hukum tersebut, sertifikat diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset keluarga hingga generasi berikutnya.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Kini Dilaporkan ke Bareskrim
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









