Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Naufal Lanten | 21 Desember 2025, 15:07 WIB
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

AKURAT.CO Digitalisasi layanan publik terus berjalan, termasuk di sektor pertanahan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini resmi menerapkan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi pertanahan nasional. Kebijakan ini membuka peluang bagi pemilik sertifikat tanah fisik untuk beralih ke bentuk digital yang dinilai lebih aman dan praktis.

Lantas, apa itu sertifikat tanah elektronik, bagaimana cara menggantinya, berapa biayanya, dan apakah sertifikat lama masih berlaku? Artikel ini mengulasnya secara lengkap dan mudah dipahami.


Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik—juga dikenal sebagai sertipikat-el—adalah bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan berbentuk dokumen digital (PDF). Dokumen ini tidak disimpan secara fisik oleh pemilik, melainkan berada di brankas elektronik yang hanya bisa diakses pemegang hak melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Dasar hukum penerbitan sertifikat elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapannya dilakukan secara bertahap dan saat ini sudah diimplementasikan di ratusan Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Indonesia.


Apakah Sertifikat Tanah Fisik Masih Berlaku?

Ya, sertifikat tanah fisik atau analog masih sah dan diakui secara hukum selama belum dikonversi menjadi sertifikat elektronik. Pemerintah tidak mewajibkan pemilik tanah untuk langsung mengganti sertifikatnya secara serentak.

Namun, dalam kondisi tertentu, sertifikat fisik akan otomatis ditarik dan digantikan dengan sertifikat elektronik oleh BPN, misalnya saat terjadi peralihan hak atau penggantian sertifikat karena rusak atau hilang.


Mengapa Sertifikat Tanah Elektronik Dianggap Lebih Aman?

Peralihan ke sertifikat elektronik bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan pembaruan sistem. Sertifikat digital menawarkan perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko pemalsuan, kehilangan, hingga sertifikat ganda.

Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan rusak akibat usia atau bencana, sertipikat-el menyimpan data fisik dan yuridis dalam sistem digital yang terenkripsi. Pengesahannya pun menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik), bukan lagi tanda tangan manual.

Selain itu, setiap sertifikat elektronik dilengkapi QR Code yang bisa diverifikasi langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan keasliannya.


Bagaimana Mekanisme Konversi Sertifikat Tanah ke Elektronik?

Secara umum, ada tiga jalur utama perubahan sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

Konversi Otomatis saat Terjadi Peralihan Hak

Ketika tanah diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan, atau dialihkan melalui mekanisme hukum lainnya, sertifikat fisik lama akan ditarik oleh BPN. Sertifikat baru yang diterbitkan untuk pemilik berikutnya akan langsung berbentuk elektronik.

Konversi saat Sertifikat Hilang atau Rusak

Jika sertifikat fisik dinyatakan hilang atau rusak dan pemilik mengajukan penggantian ke Kantor Pertanahan, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti dalam bentuk elektronik.

Konversi Sukarela atas Permohonan Pemilik

Pemilik tanah juga bisa secara aktif mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik ke elektronik tanpa menunggu transaksi atau kejadian tertentu. Mekanisme ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin segera menikmati manfaat sertipikat-el.


Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Secara Sukarela

Bagi pemilik sertifikat yang ingin beralih secara mandiri, prosesnya relatif sederhana dan dilakukan langsung di Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.

Langkah awalnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Sertifikat tanah asli menjadi syarat utama karena nantinya akan ditarik dan disimpan oleh BPN sebagai arsip (warkah). Selain itu, pemohon perlu menyiapkan identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta NPWP dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Setelah dokumen lengkap, pemohon datang ke loket pelayanan Kantor Pertanahan untuk mengisi formulir permohonan. Petugas akan memverifikasi data, mencocokkan dokumen dengan arsip yang ada, lalu memproses digitalisasi sertifikat melalui pemindaian dan input data ke sistem elektronik.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diakses melalui akun pemilik di aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak juga akan menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak satu lembar menggunakan kertas khusus (secure paper).


Berapa Biaya Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik?

Penggantian sertifikat fisik ke elektronik dikenakan biaya layanan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, biaya penggantian blanko sertifikat—baik karena rusak, hilang, maupun perubahan dari model lama ke model baru—ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bidang tanah atau per sertifikat.

Biaya ini dibayarkan langsung di loket pembayaran Kantor Pertanahan setelah berkas dinyatakan lengkap.


Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik

Salah satu keunggulan sertipikat-el adalah kemudahan verifikasi. Pemegang hak atau pihak berkepentingan dapat memeriksa keaslian sertifikat melalui QR Code yang tertera pada salinan resmi sertifikat elektronik.

Pemindaian QR Code dilakukan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem akan menampilkan status terkini sertifikat untuk memastikan dokumen tersebut valid dan tidak bermasalah.


Apa yang Terjadi dengan Sertifikat Tanah Lama?

Setelah sertifikat elektronik diterbitkan, sertifikat fisik lama tidak lagi dipegang pemilik. Dokumen tersebut diserahkan kepada Kantor Pertanahan dan disimpan sebagai arsip resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah munculnya sertifikat ganda di kemudian hari.


Penutup

Transformasi sertifikat tanah dari bentuk fisik ke elektronik menjadi langkah besar dalam modernisasi layanan pertanahan Indonesia. Dengan sistem yang lebih aman, transparan, dan mudah diakses, sertifikat elektronik memberikan perlindungan ekstra bagi pemilik tanah sekaligus menyederhanakan berbagai urusan administrasi.

Selama sertifikat fisik belum dikonversi, status hukumnya tetap sah. Namun, bagi masyarakat yang ingin lebih siap menghadapi sistem pertanahan digital, beralih ke sertifikat elektronik bisa menjadi pilihan strategis.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan kebijakan pertanahan dan layanan publik digital lainnya, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Komisi II DPR Minta Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera Digratiskan

Baca Juga: Syarat, Proses, dan Tips Penting Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua

FAQ

1. Apa itu sertifikat tanah elektronik?

Sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el adalah bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik oleh Kementerian ATR/BPN. Dokumen ini berbentuk file PDF dan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Apakah sertifikat tanah fisik masih berlaku secara hukum?

Ya, sertifikat tanah fisik atau analog masih sah dan diakui secara hukum selama belum dikonversi menjadi sertifikat elektronik. Pemerintah tidak mewajibkan penggantian sertifikat secara serentak.

3. Apakah semua sertifikat tanah wajib diubah ke bentuk elektronik?

Tidak. Perubahan ke sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Konversi bisa terjadi otomatis saat peralihan hak, penggantian sertifikat hilang atau rusak, atau atas permohonan sukarela dari pemilik tanah.

4. Bagaimana cara mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik?

Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ganti blanko sertifikat ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa sertifikat asli dan dokumen identitas. Setelah diverifikasi, sertifikat fisik akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat elektronik.

5. Apakah sertifikat tanah elektronik bisa diakses oleh pemilik?

Bisa. Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku menggunakan akun pemegang hak. Akses ke dokumen hanya diberikan kepada pemilik yang datanya telah diverifikasi.

6. Berapa biaya mengganti sertifikat tanah ke elektronik?

Biaya penggantian sertifikat fisik ke elektronik sebesar Rp 50.000 per bidang tanah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

7. Apakah pemilik masih mendapatkan salinan fisik sertifikat elektronik?

Ya. Meskipun berbentuk digital, pemilik hak tetap akan menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak satu lembar pada kertas khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

8. Apa yang terjadi dengan sertifikat tanah fisik lama?

Sertifikat fisik lama akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai arsip pendaftaran tanah. Pemilik tidak lagi memegang sertifikat fisik setelah konversi selesai.

9. Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik?

Keaslian sertifikat elektronik dapat dicek melalui QR Code yang tertera pada sertifikat. Pemindaian QR Code dilakukan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat status dan validitas dokumen.

10. Apakah sertifikat tanah elektronik aman dari pemalsuan?

Sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh BSrE serta sistem verifikasi QR Code, sehingga sulit dipalsukan atau digandakan.

11. Apakah sertifikat elektronik bisa digunakan untuk jual beli atau agunan?

Ya. Sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik dan dapat digunakan untuk transaksi jual beli, peralihan hak, maupun keperluan perbankan.

12. Apakah semua Kantor Pertanahan sudah melayani sertifikat elektronik?

Belum semua. Penerapan sertipikat-el dilakukan secara bertahap. Per 14 September 2024, ratusan Kantor Pertanahan kabupaten/kota sudah mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik dan jumlahnya terus bertambah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.