Cara Ambil BSU Tahap 4 2025 via Pos Indonesia: Syarat dan Dokumen yang Perlu Dibawa

nasi
AKURAT.CO Pemerintah sudah mulai menyalurkan kembali BSU tahap 4 kepada para pekerja yang telah mendaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang telah terdaftar maka bisa melakukan pencairan melalui Pos Indonesia, namun terdapat syarat dan dokumen yang perlu dibawa.
Berikut ini kami rangkum cara ambil BSU tahap 4 2025 bagi Anda agar tidak bingung dan bisa memanfaatkan bantuan pemerintah ini.
Baca Juga: Apakah BSU Tahap 4 Sudah Cair? Ini Cara Cek Lewat Website, JMO, hingga Pospay
Cara Ambil BSU Tahap 4 2025: Syarat dan Dokumen
1. Unduh Aplikasi Pospay
Langkah awal, instal aplikasi Pospay dari App Store atau Google Play sesuai perangkat kamu.
2. Akses Informasi Bantuan
Saat aplikasi terbuka, ketuk ikon huruf “i” berwarna merah atau oranye di halaman utama.
3. Pilih Menu yang Sesuai
Pilih logo Kemnaker atau simbol tangan yang mencerminkan bantuan tenaga kerja.
4. Masuk ke Bantuan Subsidi Gaji 2025
Klik opsi "BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025" untuk melanjutkan proses.
5. Isi Data Identitas
Masukkan NIK KTP milikmu dengan benar.
6. Periksa Statusmu
- Klik tombol “Cek Status Penerima” untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan.
- Jika terdaftar, aplikasi akan melakukan verifikasi dan menampilkan QR Code untuk pencairan.
Bila tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa NIK kamu belum termasuk dalam daftar penerima.
7. Lengkapi Identitas untuk Pencairan
Untuk kamu yang lolos verifikasi, lanjutkan dengan unggah foto e-KTP dan isi data diri dengan lengkap agar QR Code muncul.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan di Kantor Pos
Untuk mencairkan bantuan, datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa:
- e-KTP asli dan fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK) asli dan salinannya
- Bukti bahwa kamu adalah penerima bantuan (bisa berupa SMS, notifikasi dari Pospay, atau hasil pengecekan via aplikasi/website)
- Nomor HP aktif yang kamu gunakan
- QR Code dari aplikasi Pospay
Catatan Penting:
Pencairan bantuan tidak dapat diwakilkan. Hanya penerima langsung yang boleh mengambil dana di kantor pos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









