Cara Ambil BSU Tahap 4 2025 via Pos Indonesia: Syarat dan Dokumen yang Perlu Dibawa

nasi
AKURAT.CO Pemerintah sudah mulai menyalurkan kembali BSU tahap 4 kepada para pekerja yang telah mendaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang telah terdaftar maka bisa melakukan pencairan melalui Pos Indonesia, namun terdapat syarat dan dokumen yang perlu dibawa.
Berikut ini kami rangkum cara ambil BSU tahap 4 2025 bagi Anda agar tidak bingung dan bisa memanfaatkan bantuan pemerintah ini.
Baca Juga: Apakah BSU Tahap 4 Sudah Cair? Ini Cara Cek Lewat Website, JMO, hingga Pospay
Cara Ambil BSU Tahap 4 2025: Syarat dan Dokumen
1. Unduh Aplikasi Pospay
Langkah awal, instal aplikasi Pospay dari App Store atau Google Play sesuai perangkat kamu.
2. Akses Informasi Bantuan
Saat aplikasi terbuka, ketuk ikon huruf “i” berwarna merah atau oranye di halaman utama.
3. Pilih Menu yang Sesuai
Pilih logo Kemnaker atau simbol tangan yang mencerminkan bantuan tenaga kerja.
4. Masuk ke Bantuan Subsidi Gaji 2025
Klik opsi "BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025" untuk melanjutkan proses.
5. Isi Data Identitas
Masukkan NIK KTP milikmu dengan benar.
6. Periksa Statusmu
- Klik tombol “Cek Status Penerima” untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan.
- Jika terdaftar, aplikasi akan melakukan verifikasi dan menampilkan QR Code untuk pencairan.
Bila tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa NIK kamu belum termasuk dalam daftar penerima.
7. Lengkapi Identitas untuk Pencairan
Untuk kamu yang lolos verifikasi, lanjutkan dengan unggah foto e-KTP dan isi data diri dengan lengkap agar QR Code muncul.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan di Kantor Pos
Untuk mencairkan bantuan, datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa:
- e-KTP asli dan fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK) asli dan salinannya
- Bukti bahwa kamu adalah penerima bantuan (bisa berupa SMS, notifikasi dari Pospay, atau hasil pengecekan via aplikasi/website)
- Nomor HP aktif yang kamu gunakan
- QR Code dari aplikasi Pospay
Catatan Penting:
Pencairan bantuan tidak dapat diwakilkan. Hanya penerima langsung yang boleh mengambil dana di kantor pos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






