Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Pemilu

AKURAT.CO Pimpinan DPR resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, melalui rapat internal Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat menyampaikan pembentukan Panja diperlukan untuk membahas substansi RUU Pemilu secara lebih mendalam dan terarah.
"Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi legislasi Komisi II DPR RI khususnya dalam penyusunan rancangan undang-undang tentang pemilihan umum, diperlukan pembentukan panitia kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Panja RUU Pemilu Bakal Bahas Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres
Pembentukan Panja tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat internal Komisi II DPR, pada 29 September 2026. Panja dibentuk untuk memastikan setiap materi dalam RUU Pemilu dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kepentingan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tutur Dasco.
Dalam rapat tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Panja untuk menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju!" jawab anggota rapat.
Dengan penetapan tersebut, Panja Penyusunan RUU Pemilu mulai menjalankan tugasnya dalam menyusun regulasi yang akan menjadi kerangka hukum penyelenggaraan pemilu. Proses penyusunan RUU Pemilu diharapkan berlangsung terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Baca Juga: DPR Bakal Temui Partai Nonparlemen Besok, Tampung Aspirasi Soal RUU Pemilu
"Melalui pembentukan Panja serta penetapan ketua Panja ini, Komisi II DPR RI berkomitmen menjalankan amanat Prolegnas Prioritas Tahun 2026 secara optimal. Penyusunan RUU tentang Pemilu diharapkan berjalan secara terbuka, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia," jelasnya.
Dasco menegaskan setelah Panja dan ketuanya ditetapkan, seluruh pimpinan serta anggota Panja akan bersama-sama menjalankan fungsi legislasi DPR dalam menyusun aturan Pemilu.
"Selanjutnya seluruh pimpinan dan anggota Panja bersama-sama akan menjalankan amanat fungsi legislasi DPR RI dalam menghasilkan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









