Anak-anak Panti Asuhan Tak Dapat MBG? Ini Kata Kepala BGN

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut tidak menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram @syamsulaco.
Dia mengatakan, penyaluran MBG bagi anak-anak panti asuhan yang bersekolah dilakukan melalui sekolah tempat mereka menempuh pendidikan, dengan mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, penyaluran MBG bagi balita dilakukan melalui posyandu sebagai salah satu saluran distribusi program.
Baca Juga: Kementerian HAM: Tudingan Program MBG Melanggar HAM Keliru
"Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah. Ada mekanisme dan regulasinya. Mohon dukungan selalu. Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu, yang juga merupakan salah satu saluran distribusi program," kata Sudaryono, Sabtu (10/10/2026).
Dia menekankan pentingnya memahami mekanisme penyaluran MBG, agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Jalur distribusi melalui sekolah dan posyandu menjadi aspek yang perlu dipahami masyarakat dalam melihat cakupan penerima manfaat program tersebut.
Respons langsung di media sosial ini juga menjadi bentuk komunikasi terbuka antara pimpinan BGN dan masyarakat. Melalui ruang interaksi digital, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk mekanisme penyalurannya kepada kelompok sasaran.
Baca Juga: BGN Pastikan Lokasi Temuan Mayat di Kendal Bukan Dapur MBG
"Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak," ucapnya.
Pemahaman mengenai kriteria penerima manfaat, jalur distribusi, serta regulasi pelaksanaannya menjadi penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran MBG, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan balita. Sehingga masyarakat memahami bagaimana akses terhadap program tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







