Akurat Logo

Tindak Lanjut Temuan BPK, BGN Kembalikan Dana Rp160,37 Miliar ke Kas Negara

Ayu Rachmaningtyas | 21 Oktober 2026, 23:13 WIB
Tindak Lanjut Temuan BPK, BGN Kembalikan Dana Rp160,37 Miliar ke Kas Negara
Badan Gizi Nasional (BGN) - bgn.go.id

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025, terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menyatakan hingga 21 Oktober 2026, BGN telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.

Baca Juga: BGN Berhentikan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta karena Berkelahi di KPPG Bogor

"Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yaitu rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran," kata Lily dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp78.394.130.155.

"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional," jelasnya.

Sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut.

Baca Juga: BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T

Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah melakukan pengembalian dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Untuk poin tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276.

"Dengan demikian, akumulasi dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN. Menurutnya, setiap temuan BPK RI perlu segera ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.