Akurat Logo

Menteri LH Gandeng MUI, Taubat Ekologis Jadi Gerakan Bersama, Perusak Lingkungan Terancam Sanksi

Moehamad Dheny Permana | 23 Oktober 2026, 18:50 WIB
Menteri LH Gandeng MUI, Taubat Ekologis Jadi Gerakan Bersama, Perusak Lingkungan Terancam Sanksi
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menggandeng MUI untuk memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui konsep taubat ekologis.

AKURAT.CO Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui pendekatan keagamaan.

Kolaborasi ini mengusung konsep taubat ekologis, yakni gerakan bersama untuk menghentikan kerusakan dan memulihkan lingkungan.

Jumhur mengatakan, pemulihan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan dunia usaha, diperlukan untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam.

“Memulihkan lingkungan, memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu di situ. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan semua pihak, dalam hal ini sekarang kita bersama MUI, karena persoalan lingkungan adalah soal kesadaran juga, soal religiusitas juga,” kata Jumhur di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Menurut Jumhur, nilai-nilai keagamaan dapat menjadi landasan untuk mendorong masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan.

Ia menjelaskan, taubat ekologis harus diwujudkan melalui tiga langkah, yakni mengakui kesalahan, berkomitmen tidak mengulanginya, serta bekerja keras memulihkan kerusakan yang telah terjadi.

Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pihak, mulai dari individu, organisasi, pemerintah, hingga perusahaan.

Jumhur secara khusus menyoroti perusahaan yang telah memperoleh keuntungan besar, tetapi enggan memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas usahanya. Pemerintah, kata dia, akan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab.

“Nah, bagi perusahaan-perusahaan tadi yang sudah mendapat untung sangat besar, tapi enggan memulihkan lingkungannya setelah mendapatkan untung, kita akan minta mereka untuk memulihkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah akan menempuh langkah bertahap terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan, mulai dari teguran hingga pemaksaan dan proses hukum.

“Teguran enggak mempan, kita paksa. Kalau paksa enggak mempan, kita urus dengan pemberatan, bisa menjadi pidana, bisa menjadi sengketa yang akan sangat merugikan perusahaan itu sendiri,” tegas Jumhur.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengapresiasi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan melalui konsep taubat ekologis.

Menurut Amirsyah, upaya memuliakan lingkungan harus dimulai dari kesadaran kolektif, baik di tingkat individu, keluarga, masyarakat, maupun kalangan pengusaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya.

Baca Juga: Bidik 153,5 Juta Pelanggan Telkomsel, FLOQ Jajaki Integrasi Layanan Aset Digital

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.