Koalisi JAGALAH WARGA Soroti Lemahnya Perlindungan Nasabah, Korban Transaksi Ilegal Diminta Tanggung Kerugian

AKURAT.CO Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (JAGALAH WARGA) menyoroti lemahnya perlindungan nasabah dalam kasus transaksi perbankan tanpa izin.
Korban penipuan digital justru kerap dibebani tanggung jawab atas kerugian, meskipun terdapat celah keamanan dalam sistem transaksi yang digunakan lembaga keuangan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital" yang diselenggarakan Koalisi JAGALAH WARGA di Jakarta.
Koalisi menilai perubahan sistem verifikasi transaksi dari penggunaan tanda tangan fisik menjadi kode One-Time Password (OTP) menimbulkan risiko penyalahgunaan, terutama melalui nomor telepon seluler yang telah didaur ulang (recycled number).
Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA), sebanyak 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian nasional mencapai Rp9,1 triliun.
Baca Juga: Ramai Influencer Jadi Target Penipuan Digital, Ini 10 Cara Melindungi Akun Media Sosial yang Aman!
Koalisi juga menyoroti kondisi nasabah yang telah membayar biaya administrasi bulanan, tetapi masih menghadapi kesulitan memperoleh perlindungan ketika terjadi transaksi tanpa persetujuan.
Dalam sejumlah kasus, korban harus membuktikan sendiri bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan atas persetujuannya.
Bahkan, sebagian korban baru mendapatkan tanggapan setelah kasusnya menjadi perhatian publik melalui media sosial.
Salah satu korban, Ahmad Faisol, mengungkapkan bahwa saldo rekeningnya habis akibat transaksi yang tidak diketahui. Padahal, dirinya sengaja tidak menggunakan layanan mobile banking karena khawatir terhadap risiko pencurian data.
"Saya tidak menggunakan mobile banking karena saya sering dengar kasus pencurian password dan isu keamanan rekening. Pada suatu waktu, saya memeriksa saldo rekening di ATM, ternyata saldo saya sudah habis dan saya baru menyadari seminggu setelah transaksi terjadi," jelasnya, melalui keterangan Koalisi JAGALAH WARGA, Jumat (23/10/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








