Keadilan Restoratif dan Ujian Kebebasan Berpendapat di Era Digital

PENANGKAPAN dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan di media sosial Threads kembali membuka perdebatan lama tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di ruang digital.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Polisi kemudian menetapkan AYP sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program nuklir Iran. Sementara AF diduga mengunggah komentar yang dinilai bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Respons terhadap kasus tersebut pun beragam. Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tersebut berpotensi bermasalah dari sisi kebebasan berekspresi dan meminta pemerintah serta DPR mengevaluasi ketentuan UU ITE yang dinilai masih dapat digunakan untuk membatasi hak konstitusional warga.
Istana sendiri memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi ketika ditanya mengenai kasus tersebut memberikan respons singkat agar persoalan itu ditanyakan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: AS Gempur Bushehr, Kota Fasilitas Nuklir Iran Diguncang Ledakan, Gencatan Senjata Resmi Berakhir
Di tengah polemik itu, ada satu pertanyaan yang menurut saya jauh lebih penting untuk dibicarakan yakni, ketika sebuah ekspresi di ruang digital dianggap melampaui batas, apakah respons negara harus selalu dimulai dan berakhir dengan pendekatan pidana?
Tentunya pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Polri sebenarnya telah memiliki kerangka keadilan restoratif melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Regulasi tersebut menempatkan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dan pemulihan.
Artinya, hukum pidana tidak semata-mata harus dilihat sebagai mekanisme untuk mencari siapa yang salah lalu menghukumnya. Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana kerusakan yang muncul akibat suatu perbuatan dapat dipulihkan.
Keadilan Bukan Sekadar Menghukum
Dalam sistem hukum pidana konvensional, kejahatan kerap dipahami terutama sebagai pelanggaran terhadap hukum negara. Karena itu, proses hukum kemudian berorientasi pada pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan.
Pendekatan tersebut tentu memiliki tempat. Negara memang harus memberikan batas yang jelas terhadap tindakan yang benar-benar mengancam keamanan, keselamatan, atau hak orang lain.
Namun, persoalannya menjadi lebih rumit ketika objek perkara berada di ruang digital, khususnya ketika ekspresi, kritik, komentar, provokasi, dan ancaman dapat muncul dalam satu ruang yang sama.
Tidak semua pernyataan yang membuat gaduh otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, tidak semua ekspresi dapat berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat apabila sudah masuk ke wilayah yang secara hukum memang dilarang.
Di sinilah prinsip keadilan prosedural menjadi penting.
Mengutip hasil kajian Tom R. Tyler mengenai procedural justice menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu proses hukum, tetapi juga oleh bagaimana proses tersebut dijalankan.
Penelitian Tyler menunjukkan bahwa pengalaman masyarakat terhadap proses hukum berpengaruh terhadap kepuasan mereka terhadap hasil sekaligus penilaian terhadap otoritas hukum.
Secara sederhana, masyarakat ingin didengar, diperlakukan secara hormat, melihat proses yang netral, serta memiliki alasan untuk percaya bahwa aparat bekerja secara adil.
Prinsip tersebut penting karena keadilan tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang dihukum atau dibebaskan.
Keadilan juga menyangkut pertanyaan diantaranya, apakah proses menuju keputusan tersebut dapat dipercaya?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








