AKURAT.CO Ada tanggung jawab administrasi yang harus dipenuhi ketika kita memiliki kendaraan bermotor. Salah satunya adalah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu. Masih banyak pemilik kendaraan yang lalai hingga masa berlaku STNK habis.
Dilansir dari Pajak.com, STNK yang sudah melewati masa berlaku tetap bisa diurus melalui kantor Samsat. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen seperti STNK asli, BPKB, identitas diri, serta kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik. Proses ini wajib dilakukan karena kendaraan tanpa STNK sah dianggap ilegal di jalan.
Dokumen Syarat Mengurus STNK Mati
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopi
- Kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik
Langkah-langkah mengurus STNK mati
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Siapkan dokumen persyaratan, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
- Lakukan cek fisik kendaraan dengan membawa kendaraan langsung ke Samsat.
- Lengkapi formulir perpanjangan yang tersedia di loket.
- Bayar biaya perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta SWDKLLJ sesuai ketentuan.
- Serahkan seluruh berkas yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran.
- Tunggu proses verifikasi data serta pencetakan STNK baru.
- Ambil STNK yang sudah selesai diterbitkan beserta tanda bukti pembayaran.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal
Dengan mengikuti prosedur, STNK mati bisa kembali aktif. Mengurusnya memang butuh usaha dan cukup memakan waktu. Tetapi hasilnya membuat perjalanan tetap aman dan bebas dari sanksi.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








