Jelaskan Pengertian Kata Kerja Transitif dan Intransitif dalam Kalimat Bahasa Indonesia!
Sultan Tanjung | 28 Agustus 2024, 13:50 WIB

AKURAT.CO Dalam bahasa Indonesia, kata kerja memiliki peran penting dalam membentuk kalimat.
Dua jenis kata kerja yang sering digunakan adalah kata kerja transitif dan intransitif.
Artikel ini akan mengulas pengertian serta peran keduanya dalam kalimat.
- Kata Kerja Transitif:
- Pengertian: Kata kerja transitif adalah kata kerja yang membutuhkan objek dalam kalimat.
- Contoh: “Dia membaca buku.” Di sini, “membaca” adalah kata kerja transitif yang memerlukan objek “buku.”
- Kata Kerja Intransitif:
- Pengertian: Kata kerja intransitif tidak memerlukan objek untuk mengungkapkan suatu ide atau perasaan.
- Contoh: “Dia tidur.” Pada kalimat ini, “tidur” adalah kata kerja intransitif yang tidak membutuhkan objek.
Baca Juga: HUT ke-79 RI, Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi Akan Dikirim ke IKN
Kesimpulan
Kata kerja transitif dan intransitif memiliki peran yang berbeda dalam kalimat.
Memahami perbedaan keduanya membantu kita menyusun kalimat dengan lebih tepat dan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






