Pemerintah Siapkan Perpres Tunjangan Kinerja Dosen

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen.
Selain itu, proses penghitungan serta penataan tunjangan ini juga sedang dalam tahap finalisasi.
“Saat ini kami sedang memproses penghitungan dan pendataan, serta Perpres juga dalam tahap finalisasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Menkeu menegaskan bahwa tunjangan kinerja untuk dosen akan segera rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan PT Lembah Tidar Bukan Milik Kader Partai Gerindra: Hanya Mengelola
“Keputusan mengenai Tukin bagi dosen PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS LL Dikti dan dosen di kementerian/lembaga lain sedang dalam proses finalisasi Perpres, yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Menkeu membenarkan bahwa hingga saat ini para dosen belum mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan profesi.
“Mereka sudah menerima tunjangan profesi, tetapi belum mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi,” tambahnya.
Saat ini, terdapat 97.734 dosen yang terbagi dalam empat kategori:
1. Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH)
- Telah dan terus menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sesuai standar PTN BH.
2. Dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi
- Sudah mendapatkan remunerasi atau tukin.
3. Dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi serta dosen di PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek
- Saat ini masih dalam proses penyusunan regulasi terkait tunjangan kinerja.
4. Dosen PNS di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta dosen kementerian/lembaga lainnya
- Akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi, dengan tetap mempertahankan tunjangan profesi.
Baca Juga: Jalan Tol PIK 2 Dibuka Perdana untuk Fun Walk 5K
Pemerintah berharap finalisasi aturan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para dosen, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









