Lengkap! Syarat Dokumen dan Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025 untuk SMA SMK, Ada Jalur Apa Saja?

AKURAT.CO Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah 2025 untuk jenjang SMA dan SMK akan dimulai dengan tahapan pengajuan akun secara mandiri pada tanggal 26 Mei hingga 10 Juni 2025.
Setelah pengajuan akun, calon murid wajib melakukan verifikasi akun di sekolah mulai 26 Mei sampai 10 Juni 2025.
Tahap aktivasi akun dilakukan antara 3 dan 10 Juni 2025. Pendaftaran sekolah secara mandiri berlangsung dari 12 hingga 17 Juni 2025.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 20 Juni 2025, dan daftar ulang dilaksanakan pada 23 sampai 26 Juni 2025.
Syarat Dokumen Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025
Calon peserta didik jenjang SMA/SMK wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting yang harus dilengkapi untuk pengajuan akun dan proses pendaftaran, antara lain:
- Ijazah SMP atau yang sederajat, atau surat keterangan yang menyatakan setara, termasuk ijazah Program Paket B atau surat keterangan menyelesaikan pendidikan jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran atau kartu identitas anak dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan domisili calon peserta, dengan masa penerbitan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak memiliki karena bencana alam atau sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas bermaterai dan ditandatangani orang tua, menyatakan data calon peserta asli dan sah.
- Bukti nilai rapor lengkap dari semester 1 hingga 5 beserta surat keterangan nilai rapor dari sekolah asal.
- Dokumen pendukung prestasi akademik dan non-akademik bagi calon peserta jalur prestasi.
- Dokumen khusus bagi penyandang disabilitas dengan pengecualian batas usia dan ijazah, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB atau SMALB harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Selain dokumen utama di atas, terdapat persyaratan khusus tergantung jalur pendaftaran yang diikuti, seperti surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili untuk jalur mutasi, serta kartu DTKS bagi jalur afirmasi.
Jalur Pendaftaran SPMB Jateng 2025 untuk SMA/SMK
SPMB Jateng 2025 membuka empat jalur pendaftaran utama yang dapat dipilih sesuai kriteria calon murid:
- Jalur Domisili: Untuk calon murid yang berdomisili di wilayah zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dengan kuota minimal 33% untuk SMA dan 10% untuk SMK.
- Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota sekitar 32% untuk SMA dan 15% untuk SMK.
- Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar, dengan kuota 5% untuk SMA.
- Jalur Prestasi: Untuk calon murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik, dengan kuota 30% untuk SMA dan 75% untuk SMK.
Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025 untuk SMA/SMK
Pengajuan akun dilakukan secara online melalui situs resmi spmb.jatengprov.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman resmi SPMB Jateng di https://spmb.jatengprov.go.id/ dan pilih menu "Pengajuan Akun".
- Lengkapi data pribadi dan data sekolah asal, termasuk wilayah sekolah asal, tahun lulus, jenis lulusan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KK.
- Pilih status domisili sesuai KK atau surat mutasi orang tua, dan tentukan titik lokasi rumah sesuai alamat sebenarnya.
- Isikan nomor WhatsApp, tanggal cetak KK, email aktif, serta nilai rapor semester 1 sampai 5.
- Jika ada, isi data prestasi dan pengalaman organisasi seperti OSIS atau Pramuka.
- Unggah berkas dokumen pendukung dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB per file, meliputi Pakta Integritas, KK, Surat Keterangan Nilai Rapor, dan dokumen prestasi jika ada.
- Periksa kembali data yang diisi dan centang kotak pernyataan persetujuan, lalu submit dan cetak bukti ajuan akun untuk proses verifikasi di sekolah.
- Setelah pengajuan akun, calon murid wajib melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK terdekat, tidak harus ke sekolah tujuan, untuk mendapatkan token aktivasi akun.
Informasi lengkap dan dokumen resmi dapat diakses pada situs spmb.jatengprov.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










