Apa Tanggungjawab Guru kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

AKURAT.CO Mari kita bahas inilah jawaban akurat soal, apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai permendikbudristek no. 67 tahun 2024?
Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 merupakan regulasi terbaru yang mengatur kode etik dan tanggung jawab guru sebagai profesi yang mulia dan strategis dalam dunia pendidikan Indonesia.
Regulasi ini menegaskan bahwa guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan martabat profesinya.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tanggung jawab guru kepada profesi sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, sebagai pedoman bagi guru dalam menjalankan tugasnya secara etis dan profesional.
Baca Juga: Bagaimana Bapak Ibu Mengaitkan Nilai Nasional dan Universal dengan Konteks Sekolah Sebagai Guru?
Tanggung Jawab Guru kepada Profesi
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang meliputi:
-
Mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat
Guru wajib mengambil keputusan secara kolegial dan terbuka, menghindari sikap otoriter, serta mengutamakan dialog dan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan tugas profesional. -
Memiliki Motivasi Profesional yang Tinggi
Setiap tindakan guru harus dilandasi semangat dan tujuan profesionalisme yang kuat, yakni mendidik dan membimbing peserta didik dengan penuh tanggung jawab. -
Menjaga Harkat dan Reputasi Profesi
Guru harus selalu bertindak dengan integritas tinggi, menjaga nama baik dan martabat profesi, serta berperilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Aspek Profesionalisme Guru dalam Permendikbudristek
Permendikbudristek ini menegaskan bahwa guru harus:
-
Memberikan Keteladanan
Guru menjadi contoh dalam sikap, perilaku, dan etika yang baik, sehingga dapat menginspirasi peserta didik dan rekan seprofesi. -
Menumbuhkembangkan Sikap Bangga dan Cinta Tanah Air
Guru berperan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme melalui pendidikan karakter. -
Menjalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab
Guru wajib melaksanakan tugas mengajar, membimbing, mengarahkan, dan menilai secara profesional dan akuntabel. -
Menjaga Hubungan Profesional dengan Rekan Seprofesi
Menjalin kerja sama yang harmonis, saling menghargai, dan mendukung dalam lingkungan kerja.
Tujuan dan Manfaat Tanggung Jawab Guru kepada Profesi
Tanggung jawab ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan kualitas pendidikan melalui profesionalisme guru.
-
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.
-
Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan kolaboratif.
-
Melindungi martabat dan kehormatan guru sebagai pendidik.
Implementasi dan Pengawasan
Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 juga mengatur peran organisasi profesi guru dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan pelaksanaan kode etik guru.
Pemerintah memberikan fasilitasi untuk mendukung penguatan kompetensi dan integritas guru agar tanggung jawab profesi dapat dijalankan secara optimal.
Kesimpulan
Tanggung jawab guru kepada profesi menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 mencakup pengedepanan musyawarah, motivasi profesional, serta menjaga harkat dan reputasi profesi.
Guru wajib memberikan keteladanan, menumbuhkan sikap cinta tanah air, menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab, dan menjaga hubungan profesional dengan rekan seprofesi.
Regulasi ini menjadi pedoman penting untuk memastikan guru bekerja secara etis, profesional, dan berintegritas demi kemajuan pendidikan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








