Guru Nur Aini Diberhentikan sebagai ASN sebab Tak Mengajar Selama 28 Hari, Alasannya Bikin Melongo

AKURAT.CO Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. Keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai negeri sipil.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengatakan surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di wilayah Bangil.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” kata Devi, dalam keterangan tertulis, Senin (28/12/2025).
Menurut Devi, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati jam kerja.
Baca Juga: Menkeu Tambah DAU, Pemda Wajib Bayar THR Guru ASN
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” jelasnya.
Nama Nur Aini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video curhatnya viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan jarak tempat mengajar dari rumahnya menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang pergi.
Nur Aini juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM. Ia menyebut kondisi kesehatannya kerap terganggu dan suasana kerja di sekolah tidak lagi nyaman.
Baca Juga: Menkeu Tambah DAU Rp7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Namun, BKPSDM mencatat proses klarifikasi terhadap Nur Aini tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan klarifikasi kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang tanpa memberikan keterangan lanjutan.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menilai tidak ada dasar untuk memberikan toleransi, sehingga keputusan pemberhentian sebagai ASN pun dijatuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








