Cara Cepat Cek Penerima PIP 2025 Terbaru, Lengkap dengan Basaran Dana yang Akan Cair!

AKURAT.CO Inilah cara cek penerima PIP 2025 terbaru yang perlu diketahui siswa agar mengetahui besaran dana yang akan cair.
Status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini bisa dicek dengan mudah melalui laman resmi pip.kemdikdasmen.go.id.
Untuk melakukan cek penerima PIP, siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @sobatpip, bantuan PIP tidak otomatis diberikan setiap tahun.
Ada data penerima yang selalu diperbarui dan kembali diajukan oleh pihak sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Berikut ini cara cek penerima PIP yang cair di bulan September 2025, lengkap dengan jadwal dan besaran dana.
Cara Cek Penerima PIP
1. Buka browser di ponsel masing-masing.
2. Ketikan website resmi PIP di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK).
4. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN).
5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera.
6. Klik "Cari Penerima PIP".
7. Status murid akan tampil.
Jika status murid dinyatakan sebagai penerima PIP, maka kamu bisa menunggu dana disalurkan ke rekening SimPel.
Usai dana PIP masuk, murid bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP SD 2025, Periksa Namamu di Sini!
Jadwal Pencairan Dana PIP
Tahap 1: Mulai berlaku pada 16 September 2025 untuk semua jenjang pendidikan.
Tahap 2: Dimulai pada 23 September 2025, di mana dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening siswa yang telah lolos verifikasi.
Besaran Dana PIP yang Akan Cair
Berikut ini besaran Dana PIP per Tahun:
1. SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000
2. SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000
3. SMA, SMK, atau Paket C: Rp1.800.000
Untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir, dana PIP yang diterima adalah:
1. SD kelas 1 dan 6: Rp225.000
2. SMP kelas 7 dan 9: Rp375.000
3. SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp900.000
Syarat Penerima PIP September 2025
Menurut ketentuan dari Kemendikdasmen, siswa yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang:
1. Berasal dari keluarga miskin atau hampir miskin.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam DTKS.
3. Masih aktif bersekolah di tingkat SD, SMP, maupun SMA atau yang setara.
4. Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain dengan jenis serupa.
Itulah informasi lengkap terbaru mengenai cara cek status penerima PIP di bulan September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




