Cara Legalisir Ijazah untuk LPDP bagi Lulusan Lama: Panduan dan Solusi

AKURAT.CO Salah satu syarat administrasi beasiswa LPDP yang paling krusial adalah unggahan ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi asal. Bagi pendaftar yang baru lulus, proses ini mungkin mudah.
Namun, bagi alumni dan angkatan tua, dan atau lulusan lama, proses legalisir sering kali menemui kendala, mulai dari jarak tempat tinggal yang jauh dari kampus hingga perubahan regulasi internal universitas.
Baca Juga: Sudah Punya LoA atau Belum, Begini Peluang Daftar LPDP
Ketentuan Dokumen Ijazah dalam Pendaftaran LPDP
Sebelum melakukan legalisir, pendaftar harus memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan standar verifikator LPDP agar tidak gugur di tahap administrasi.
1. Definisi Legalisir yang Diakui
Legalisir yang sah adalah salinan ijazah yang dibubuhi tanda tangan asli atau tanda tangan elektronik (TTE) oleh pejabat berwenang di kampus (biasanya Dekan atau Rektor) serta stempel basah.
LPDP mewajibkan dokumen ini untuk memastikan keaslian riwayat pendidikan pendaftar.
2. Penggunaan Ijazah Asli sebagai Pengganti
Kabar baik bagi lulusan lama: jika Anda memiliki ijazah asli yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (QR Code) atau ijazah asli yang dipindai (scan) secara berwarna dan sangat jelas, beberapa skema LPDP memperbolehkan penggunaan unggahan ijazah asli tanpa legalisir tambahan.
Namun, sangat disarankan untuk tetap menyiapkan versi legalisir untuk keamanan data.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Verifikasi Akun LPDP? Simak Estimasi dan Tahapannya
Solusi Legalisir bagi Lulusan Lama
Jika Anda adalah lulusan lama yang terkendala jarak atau waktu, berikut adalah langkah praktis yang bisa ditempuh.
• Layanan Legalisir Online Kampus: Saat ini, hampir semua universitas besar di Indonesia (seperti UI, UGM, ITB, hingga Unair) menyediakan layanan legalisir online.
Anda cukup mendaftar di portal alumni, membayar biaya administrasi, dan dokumen akan dikirim ke alamat rumah atau tersedia dalam bentuk digital bertanda tangan elektronik.
• Legalisir via Pos/Kurir: Jika kampus belum memiliki sistem online, Anda bisa menghubungi bagian tata usaha fakultas. Kirimkan salinan ijazah Anda via ekspedisi, sertakan amplop balasan yang sudah ditempel prangko, lalu minta bantuan petugas untuk memprosesnya.
• Masalah Kampus yang Berubah Nama atau Tutup: Bagi pendaftar yang kampusnya sudah berganti nama atau berhenti beroperasi, proses legalisir dilakukan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di wilayah masing-masing dengan membawa bukti ijazah asli.
Cara legalisir ijazah untuk LPDP bagi lulusan lama kini jauh lebih fleksibel berkat adanya sistem digital.
Pastikan Anda mengecek ketersediaan layanan legalisir elektronik di universitas masing-masing sejak jauh hari.
Jangan biarkan urusan administratif menghambat mimpi Anda untuk melanjutkan studi, karena setiap kendala dokumen selalu memiliki jalur solusi birokrasi yang sah.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









