Akurat Logo

Bagaimana Cara Mengurus Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan? Simak Langkahnya

Redaksi Akurat | 5 September 2026, 13:17 WIB
Bagaimana Cara Mengurus Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan? Simak Langkahnya

AKURAT.CO Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Namun, tidak jarang pemilik properti mendapati Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan nominal yang dirasa terlalu tinggi, tidak sesuai dengan luas fisik tanah, atau mengalami salah hitung penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jika Anda mengalami kondisi tersebut, pemerintah memberikan hak hukum bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan keberatan. Memahami cara mengurus keberatan pajak PBB secara tuntas membantu Anda mendapatkan hak penyesuaian tagihan PBB yang adil dan proporsional.

Baca Juga: Kota Tangerang Berikan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar 77%

Syarat dan Alur Pengajuan Keberatan PBB

Pengajuan keberatan PBB dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pelayanan Pajak setempat. Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang wajib diikuti:

  • Penuhi Syarat Administrasi: Siapkan dokumen utama meliputi formulir permohonan keberatan, fotokopi KTP/identitas diri, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang dikaji, fotokopi STTS/bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya, serta salinan bukti kepemilikan tanah/bangunan (Sertifikat Tanah/IMB/PBG).

  • Buat Surat Alasan Keberatan: Tulis surat resmi secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat alasan objektif pengajuan keberatan. Sertakan bukti pendukung faktual, seperti foto kondisi fisik bangunan (misalnya terjadi kerusakan berat) atau denah hasil pengukuran ulang tanah yang tervalidasi.

  • Serahkan Berkas ke Kantor Bapenda/Pusat Pelayanan Pajak: Serahkan berkas persyaratan secara langsung ke kantor Bapenda daerah setempat atau unggah melalui portal e-PBB daerah jika sudah tersedia fasilitas pendaftaran secara daring.

  • Proses Penelitian dan Verifikasi Lapangan: Petugas dari dinas perpajakan akan memeriksa keabsahan dokumen dan dapat melakukan peninjauan lokasi (field audit) untuk mengukur kembali kondisi riil objek pajak Anda.

  • Penerbitan Surat Keputusan Keberatan: Kepala Bapenda akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Keberatan PBB—yang berisi keputusan menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak permohonan Anda—dalam jangka waktu yang diatur regulasi (umumnya maksimal 12 bulan sejak tanggal penerimaan berkas).

Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 4 Triliun

Ketentuan Penting yang Wajib Diingat

Pengajuan keberatan PBB memiliki batas waktu pengajuan yang sangat ketat. Permohonan umumnya wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB oleh Wajib Pajak, kecuali jika Anda dapat membuktikan adanya kondisi di luar kekuasaan (force majeure).

Selain itu, mengajukan keberatan tidak secara otomatis menunda tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Oleh karena itu, berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Bapenda sangat disarankan agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan pembayaran sementara proses kajian berjalan.

Mengurus keberatan PBB adalah hak Wajib Pajak yang dilindungi oleh peraturan daerah.

Dengan melengkapi dokumen pendukung yang valid dan mengajukannya tepat waktu, Anda dapat memastikan penetapan pajak properti Anda berjalan secara transparan dan adil.

Nasywa Mutiara Pratista (Magang)


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R