Pengendara melakukan pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (20/4/2026). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, dimana sebelumnya kendaraan listrik dikecualikan. Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). AKURAT.CO/Endra Prakoso
Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis
20 April 2026, 17:36 WIB

1/10
Pengendara melakukan pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (20/4/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pengendara melakukan pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (20/4/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/10
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Photo Lainnya
7 Foto

Sekjen Golkar M Sarmuji Launching Buku, Puisi dan Lagu
20 April 2026, 18:23 WIB
8 Foto

Pertamina Naikkan Harga LPG Nonsubsidi
20 April 2026, 17:38 WIB
5 Foto

Komisi IX Raker Dengan Menkes Bahas Penyakit Menular
20 April 2026, 17:31 WIB
3 Foto

Ruang Kelas Sementara Siswa Terdampak Erupsi Semeru
20 April 2026, 15:09 WIB
3 Foto

Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru
20 April 2026, 15:08 WIB
5 Foto

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage dengan RSPON
20 April 2026, 15:07 WIB
Terpopuler
- 1Donald Trump Balas PM Italia Giorgia Meloni yang Mengecamnya karena Menyerang Paus Leo
- 2Sejumlah ilmuwan AS yang Terlibat Pengembangan Penangkal Nuklir dan Teknologi Antariksa Hilang Misterius
- 3Cara Daftar PHTC 2026: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi
- 4Gagal Blokade Selat Hormuz, Ini yang Terjadi pada Dua Kapal AS
- 5Iran Keluarkan Pernyataan Resmi Menolak Perundingan Baru dengan Amerika Serikat
- 6Kenapa Ikan Sapu-sapu Dimusnahkan? Ini Bahaya dan Dampaknya bagi Lingkungan
- 7Pdt. Jacky Manuputty: Ceramah Jusuf Kalla 'Mati Syahid' Tidak Sepenuhnya Keliru
- 8Trump Ingin “Kesepakatan Besar” dengan Iran, AS Janjikan Kemakmuran Jika Tuntutannya Dipenuhi
- 9DPR Hindari Bahas RUU Pemilu di Ujung Waktu, Pilih Matangkan Kajian
- 10Dasco Bantah Isu Fusi Gerindra-Nasdem, Tidak Pernah Ada Pembicaraan
