Akurat
Pemprov Sumsel

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

20 April 2026, 17:36 WIB

Pengendara melakukan pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (20/4/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
Pengendara melakukan pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (20/4/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/10

Pengendara melakukan pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (20/4/2026). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, dimana sebelumnya kendaraan listrik dikecualikan. Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). AKURAT.CO/Endra Prakoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya