Penyidik Tetapkan Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali

AKURAT.CO Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, menunjukkan progres signifikan.
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 (enam) orang.
Keenam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Selain itu, perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, mengungkapkan hingga saat ini, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum, guna memastikan keadilan tetap ditegakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil, Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Selasa (2/1/2023).
Baca Juga: DPR Tak Mau Terburu-buru Sikapi Insiden Boyolali
Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya, serta menghormati segala langkah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.
“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran yang terjadi,” pungkas Kapendam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








