Ada Putusan MK, Parpol di Bawah 4 Persen Jangan Mimpi Dulu

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen belum berlaku sekarang.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengatakan, Undang-Undang Pemilu harus direvisi terlebih dahulu sebelum putusan MK diberlakukan.
"Putusan MK berlaku untuk Pemilu 2029 dengan terlebih dahulu melakukan revisi Undang-Undang Pemilu yang terkait dengan parliamentary threshold. Jadi tidak berlaku untuk Pemilu 2024, sehingga parpol yang tidak lolos empat persen tidak bisa masuk parlemen pusat atau DPR," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (1/3/2024).
Lili Romli pun meminta DPR dan pemerintah segera merumuskan undang-undang baru untuk mengganti sistem yang tidak lagi berdasarkan ambang batas parlemen.
Baca Juga: Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi
"Dengan adanya putusan MK tersebut, pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah harus merumuskan tentang desain untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang tidak lagi bertumpu pada parliamentary threshold," tuturnya.
Menurut Lili Romli, terdapat opsi lain yakni menggunakan metode district magnitude, di mana mengurangi jatah kursi anggota legislatif di tiap daerah pemilihan.
"Tapi bisa melalui district magnitude atau daerah pemilihan dengan mengurangi alokasi kursi per dapil, yang semula tiga sampai 10 menjadi tiga sampai tujuh kursi per dapil," katanya.
"Jika tidak, maka jumlah parpol di parlemen akan banyak, bisa lebih dari 10 parpol. Untuk itu, perlu ada political wiil dari pembuat undang-undang. Penyederhanaan parpol penting agar kompatibel dengan sistem presidensial," jelas Lili Romli.
Baca Juga: Arsul Sani Dan Marwah Mahkamah Konstitusi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








